
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Belakangan ini, banyak pengguna aplikasi Strava bertanya-tanya mengapa biaya langganan aplikasi olahraga tersebut mengalami perubahan.
Tidak sedikit pula yang mengira pemerintah mulai mengenakan pajak terhadap hobi berlari, bersepeda, atau olahraga lainnya.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Strava dikenakan pajak bukan karena aktivitas olahraganya, melainkan karena layanan digital berbayar yang disediakannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari aturan pemerintah Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan digital dari luar negeri.
Lantas, mengapa Strava dikenai pajak? Siapa saja yang terdampak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Strava dikenakan pajak karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan perusahaan tersebut sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan status tersebut, Strava wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas setiap transaksi langganan premium yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia.
Penerapan aturan ini bukan hanya berlaku untuk Strava. Sebelumnya, pemerintah juga telah menunjuk berbagai perusahaan digital global lainnya sebagai pemungut PPN PMSE.
Adapun seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak, hingga platform digital internasional yang menjual produk atau layanan kepada konsumen di Indonesia.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan kesetaraan usaha (level playing field) antara perusahaan digital asing dan pelaku usaha dalam negeri yang selama ini telah lebih dahulu memungut PPN atas layanan yang mereka jual.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan konsumsi produk digital oleh masyarakat Indonesia turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kabar baiknya, tidak semua pengguna Strava akan dikenai tambahan biaya.
PPN hanya berlaku bagi pengguna yang berlangganan Strava Premium atau layanan berbayar lainnya.
Artinya, jika Anda masih menggunakan versi gratis untuk mencatat aktivitas lari, bersepeda, berjalan kaki, atau olahraga lainnya, maka tidak akan dikenakan pajak tambahan.
Versi gratis Strava tetap dapat digunakan seperti biasa untuk merekam aktivitas, membagikan hasil latihan, mengikuti teman, hingga melihat statistik dasar.
Sebaliknya, pengguna premium akan melihat penyesuaian harga karena biaya langganan telah ditambah PPN sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Munculnya informasi mengenai pajak Strava sempat memunculkan anggapan bahwa pemerintah memungut pajak terhadap aktivitas olahraga.
Padahal, penjelasan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa PPN dikenakan atas transaksi layanan digital lintas negara, bukan terhadap kegiatan berlari, bersepeda, mendaki gunung, atau aktivitas olahraga lainnya.
Dengan kata lain, pemerintah tidak memungut pajak ketika seseorang menggunakan Strava untuk berolahraga.
Pajak hanya dikenakan ketika pengguna membeli layanan digital premium yang disediakan perusahaan tersebut.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika hanya memanfaatkan fitur gratis yang tersedia di aplikasi.
Strava juga menerapkan sistem harga yang disesuaikan berdasarkan masing-masing negara.
Dengan kebijakan ini, seluruh pelanggan dalam satu negara akan membayar tarif yang sama sesuai wilayah tempat mereka berlangganan.
Sebelum masa perpanjangan langganan, pelanggan akan menerima pemberitahuan melalui email sekitar 30 hari sebelumnya.
Email tersebut berisi informasi mengenai harga terbaru yang harus dibayarkan beserta petunjuk untuk memperbarui langganan. Untuk pengguna di Indonesia, berikut tarif resmi langganan Strava.
Nominal tersebut menjadi dasar biaya langganan yang akan dikenakan kepada pelanggan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
PPN PMSE merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Skema ini diterapkan pemerintah terhadap perusahaan digital luar negeri yang menjual produk atau layanan kepada konsumen Indonesia.
Produk digital yang dimaksud sangat beragam, mulai dari aplikasi, layanan streaming, perangkat lunak, penyimpanan berbasis cloud, hingga layanan berlangganan digital lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital lintas negara memiliki perlakuan perpajakan yang setara dengan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga mengikuti tren global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pajak serupa terhadap layanan digital asing.
Hal tersebut guna menjaga keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Bagi sebagian besar pengguna Strava di Indonesia, kebijakan ini tidak akan mengubah pengalaman menggunakan aplikasi, terutama bagi mereka yang tetap memakai versi gratis.
Sementara itu, pengguna premium hanya akan melihat adanya penyesuaian biaya saat melakukan pembayaran atau memperpanjang masa langganan.
Meski biaya sedikit meningkat akibat PPN, pelanggan tetap memperoleh akses ke seluruh fitur premium.
Adapun seperti analisis performa yang lebih mendalam, segment ranking, pembuatan rute, target latihan, fitur keselamatan, hingga berbagai statistik eksklusif yang tidak tersedia pada versi gratis.
Dengan demikian, alasan Strava kena pajak bukan karena pemerintah mengenakan pajak terhadap aktivitas olahraga masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi aturan PPN PMSE yang berlaku bagi transaksi layanan digital dari perusahaan luar negeri.
Selama Anda menggunakan Strava versi gratis, tidak ada tambahan biaya maupun pajak yang harus dibayarkan.***