SERAYUNEWS – Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu hal penting dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Apakah e-meterai tidak boleh dibeli dari orang lain?
Salah satu kendala yang dihadapi oleh pelamar CPNS adalah pembelian e-meterai. Bahkan sebelumnya, pelamar CPNS kesulitan mendapatkan e-meterai tersebut.
Padahal, e-meterai jadi salah satu dokumen penting untuk daftar CPNS. Sama seperti meterai fisik pada umumnya, e-meterai juga dibubuhkan pada dokumen secara online.
Benarkah tidak boleh membeli e-meterai dari orang lain? Di saat mendesak dan panik, tidak sedikit orang yang mencari solusi. Tidak dapat dipungkiri juga, beberapa orang dibuat panik karena ada informasi yang simpang siur.
Misalnya ada narasi yang menyebutkan bahwa saat pembelian meterai elektronik (e-meterai) mencantuman NIK di dalamnya yang beredar di media sosial.
Oleh karenanya, tidak disarankan membeli e-meterai dari orang lain. Narasi itu muncul di media sosial X atau Twitter. Ssalah satu warganet yang membagikan sebuah foto tangkapan layar. Foto tersebut berisi chat yang disebut berasal dari grup CPNS di salah satu aplikasi pesan instan.
“jangan terima pembelian e meterai pribadi atau dari orang lain, setiap e meterai itu berbeda dikarenakan ada NIK yang akan dicantumkan sebelum dokumen di CAP e-meterai,” demikian bunyi keterangan pada unggahan.
Terkait hal tersebut, tidak sedikit warganet yang bertanya-tanya bagaimana beli e-meterai yang aman untuk CPNS. Apakah benar ada NIK pada e-meterai yang dibeli?
Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan menyampaikan dalam proses pendaftaran, pembelian, maupun pembubuhan e-meterai di laman resmi Peruri tidak mencantumkan NIK.
“Kalau portal yang disediakan CASN 2024 yang meterai-elektronik.com itu tidak menggunakan NIK,” tegas Yahdi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di luar kanal resmi Peruri bisa saja ada kanal layanan penjualan e-meterai lain yang membutuhkan NIK untuk mendaftar atau membeli. Namun, NIK pendaftar hanya digunakan oleh sistem untuk mengetahui identitas.
Masyarakat tetap bisa membeli atau menggunakan e-meterai dari orang lain. Hal penting yang perlu dipahami adalah pelamar CPNS bisa melakukan pembubuhan e-meterai dari akun peserta lain yang masih memiliki stok e-meterai yang belum digunakan.
Mengutip dari laman janabadra.ac.id, e-materai adalah sebuah layanan digital yang memungkinkan pengguna untuk membuat materai elektronik secara online.
Materai elektronik adalah materai yang tidak berbentuk fisik, tetapi berupa kode alfanumerik yang dapat disisipkan dalam dokumen elektronik. E-materai berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas perjanjian atau transaksi tertentu.
E-meterai sangat praktis dan mudah karena dapat dibeli secara online melalui smartphone maupun komputer. Tidak hanya itu, e-materai memiliki sistem keamanan yang tinggi, karena setiap kode e-materai bersifat unik dan tidak dapat dipalsukan.
Masyarakat bisa memeriksa keabsahan e-materai melalui aplikasi atau website resmi. E-materai memiliki masa berlaku yang lebih lama dari materai fisik, yaitu 2 tahun sejak tanggal pembelian.
Jika sudah dibubuhkan pada dokumen elektronik, maka tidak bisa digunakan lagi.
Demikian informasi Apakah e-meterai tidak boleh dibeli dari orang lain. Masyarakat bisa menggunakan e-meterai dari orang lain asalkan sama sekali belum digunakan atau dibubuhkan pada dokumen.
***