
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Menjelang memasuki bulan Juni, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 menjadi topik yang banyak dicari.
Tidak sedikit pensiunan yang ingin memastikan kapan dana tersebut mulai masuk ke rekening dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Pemerintah melalui regulasi yang telah diterbitkan memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap dilaksanakan pada tahun ini.
Selain itu, PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun ASN juga telah menyampaikan jadwal penyaluran secara resmi kepada para penerima manfaat.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, anggota TNI, Polri, hingga sejumlah pegawai pemerintah lainnya berhak menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13.
Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun, terutama untuk mendukung pengeluaran keluarga, termasuk kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar proses penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan PT Taspen, gaji ke-13 untuk pensiunan ASN mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Artinya, hingga sebelum tanggal tersebut dana belum masuk ke rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah libur nasional Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni 2026.
Pencairan dilakukan melalui puluhan mitra bayar Taspen yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Proses pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, pengajuan khusus, maupun autentikasi tambahan.
Dengan sistem tersebut, penerima cukup menunggu dana masuk sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku pada masing-masing mitra bayar.
Bagi pensiunan yang belum menerima dana pada hari pertama pencairan, disarankan untuk memantau informasi resmi dari Taspen atau menghubungi mitra bayar terkait guna memastikan status pembayaran.
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembayaran gaji ke-13.
Besaran yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Dana tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun yang biasanya berlaku pada pembayaran rutin.
Meski demikian, ketentuan pajak penghasilan tetap berlaku dan ditanggung oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status, misalnya sebagai pensiunan dan mantan pejabat negara, hanya memperoleh satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Sementara itu, penerima pensiun yang juga memperoleh pensiun janda atau duda tetap berhak menerima haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pencairan gaji ke-13 menjadi kabar yang dinantikan banyak pensiunan setiap tahunnya. Tambahan penghasilan tersebut dinilai mampu membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan mulai 2 Juni 2026, para pensiunan ASN kini dapat mempersiapkan kebutuhan keuangan mereka dengan lebih baik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan yang selama puluhan tahun telah mengabdi kepada negara.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun di seluruh Indonesia.***