SERAYUNEWS – Belakangan ini, kasus gagal bayar atau galbay pinjaman online semakin marak terjadi, terutama pada platform pinjaman online yang beroperasi secara ilegal.
Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satunya yakni mengenai apakah utang dari pinjaman online ilegal wajib dilunasi atau tidak.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta bagaimana hukum di Indonesia memandang hal ini.
Pinjaman online yang legal merupakan layanan yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman ini beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk transparansi terkait bunga, biaya tambahan, serta perlindungan data pribadi nasabah.
Sementara itu, pinjaman online ilegal adalah layanan yang tidak terdaftar di OJK dan beroperasi di luar ketentuan hukum.
Biasanya, pinjaman ilegal menawarkan bunga yang sangat tinggi, meneror nasabah dengan ancaman, hingga menyalahgunakan data pribadi.
Terkait kewajiban membayar utang pinjaman online ilegal, ada dua pandangan yang berbeda.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat dengan platform ilegal tidak sah secara hukum perdata.
Hal ini, menurut Mahfud, karena pinjaman ilegal tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.
Oleh karena itu, secara hukum, utang dari pinjaman online ilegal bisa saja tidak perlu lunas.
Selain itu, jika nasabah mengalami ancaman atau teror dari pihak pinjaman ilegal, mereka berhak melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, ada pandangan yang menyebutkan bahwa meskipun pinjaman ilegal tidak sah, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pokok yang telah dipinjam.
Hal ini bertujuan untuk menjaga etika berutang serta mencegah pihak pinjaman online tak resmi melaporkan nasabah sebagai kreditur bermasalah ke sistem perbankan.
Melansir dari berbagai sumber, beberapa platform pinjaman ilegal diketahui bisa memiliki akses ke data pribadi nasabah, termasuk informasi perbankannya.
Dan jika nasabah menolak membayar utang pokok, data mereka bisa saja disalahgunakan atau dilaporkan sebagai nasabah bermasalah yang berpotensi menghambat pengajuan kredit di bank di kemudian hari.
Jika Anda sudah terlanjur terjerat pinjaman ilegal dan mengalami teror atau ancaman, berikut langkah yang bisa dilakukan:
Jangan membalas atau menanggapi ancaman yang mereka berikan.
Simpan semua bukti percakapan sebagai bahan untuk melapor ke pihak berwajib.
Kemudian, Anda bisa melaporkan pinjaman ilegal melalui layanan pengaduan OJK.
Yaitu bisa lewat resminya di (https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/) atau melalui WhatsApp nomor 081157157157.
Selanjutnya segera ubah pengaturan privasi pada ponsel Anda untuk membatasi akses aplikasi pinjaman tersebut.
Termasuk terhadap kontak, galeri, dan data pribadi lainnya.
Jika memungkinkan, segera lunasi utang pokok untuk menghindari masalah lebih lanjut.
Namun, bisa menolak bila ada tambahan biaya tak masuk akal atau biaya tersembunyi lainnya.
Agar terhindar dari jeratan pinjol tidak resmi di masa mendatang, pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Anda dapat mengecek daftar fintech berizin melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Dengan cara ini, Anda tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga terhindar dari bunga yang mencekik dan ancaman yang melanggar privasi.
Jadi, apakah utang pinjaman online ilegal wajib dilunasi? Jawabannya bergantung pada sudut pandang hukum yang Anda ikuti.
Secara hukum, pinjol ilegal dianggap tidak sah sehingga utangnya tidak wajib dibayar.
Namun, demi menjaga reputasi keuangan dan menghindari masalah di kemudian hari, membayar utang pokok adalah pilihan yang lebih bijak.
Yang terpenting, siapapun itu disarankan untuk mempelajari dulu lebih dalam tentang pinjaman online sebelum mengajukan pinjamannya.
Dan apabila masih kebingungan, bisa pula dengan meminta tolong konseling keuangan maupun penasihat hukum.***