
SERAYUNEWS – Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan dua hari besar yang sangat penting bagi umat Hindu, khususnya di Bali dan berbagai daerah lain di Indonesia.
Menjelang perayaannya pada Juni 2026, banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai status hari libur untuk kedua perayaan tersebut.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026 termasuk libur nasional atau tidak.
Informasi ini penting diketahui oleh pekerja, pelajar, aparatur sipil negara (ASN), maupun masyarakat umum yang ingin menyesuaikan jadwal kegiatan selama masa perayaan berlangsung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat perbedaan antara libur nasional dan libur fakultatif yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mengacu pada kalender keagamaan Hindu tahun 2026, Hari Raya Galungan dan Kuningan jatuh pada bulan Juni.
Adapun jadwal perayaannya adalah sebagai berikut:
Sebelum Galungan, umat Hindu juga memperingati Hari Penampahan Galungan yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Kemudian sehari setelah Galungan terdapat perayaan Umanis Galungan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Sementara menjelang Kuningan, umat Hindu melaksanakan Penampahan Kuningan pada Jumat, 26 Juni 2026 sebelum puncak perayaan Kuningan pada keesokan harinya.
Jawabannya, Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026 tidak termasuk dalam daftar libur nasional yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Meski demikian, kedua hari suci tersebut ditetapkan sebagai libur fakultatif bagi umat Hindu. Artinya, umat Hindu dapat memperoleh dispensasi atau izin untuk melaksanakan rangkaian ibadah dan upacara keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi, sekolah, maupun tempat kerja masing-masing.
Selain Hari Raya Galungan dan Kuningan, status libur fakultatif juga diberikan pada beberapa hari yang masih berkaitan dengan rangkaian perayaan tersebut, seperti Penampahan Galungan, Umanis Galungan, dan Penampahan Kuningan.
Di wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Hindu, terutama Bali, pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan biasanya menerapkan kebijakan libur daerah atau dispensasi khusus agar masyarakat dapat mengikuti kegiatan keagamaan dengan lebih khusyuk.
Karena itu, meskipun bukan tanggal merah nasional, sebagian masyarakat tetap dapat menikmati hari libur sesuai kebijakan daerah atau instansi masing-masing.
Menjelang perayaan Galungan dan Kuningan, umat Hindu biasanya mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan upacara jauh hari sebelumnya.
Mulai dari perlengkapan persembahyangan, pembuatan penjor, hingga persiapan acara keluarga yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun.
Selain sebagai momen ibadah, perayaan ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan keluarga dan menjaga nilai-nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, mengetahui jadwal serta status libur perayaan Galungan dan Kuningan menjadi hal penting agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menyesuaikan agenda kerja, sekolah, maupun aktivitas lainnya selama masa perayaan berlangsung.***