SERAYUNEWS- Menjelang musim Haji 2025, pertanyaan seputar kewajiban berkurban bagi jemaah haji kembali mencuat.
Apakah seseorang yang melaksanakan haji juga harus menyembelih hewan kurban seperti umat Islam lainnya saat Idul Adha?
Untuk menjawabnya, perlu memahami dua istilah penting dalam ibadah kurban: hadyu dan udhiyah. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan penjelasan lengkap tentang hukum kurban bagi jemaah haji menurut para ulama dan panduan praktiknya sesuai syariat Islam.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas berdasarkan pandangan para ulama, dalil-dalil syar’i, serta praktik Rasulullah SAW saat berhaji.
1. Hadyu
Hadyu (الهدي) adalah hewan sembelihan yang wajib disembelih oleh jamaah haji Tamattu’ dan Qiran sebagai bagian dari rangkaian manasik haji. Dalilnya berasal dari firman Allah:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Maka bagi siapa yang ingin melakukan umrah sebelum haji (Tamattu’), hendaklah ia menyembelih hewan hadyu yang mudah didapatkan…” (QS. Al-Baqarah: 196)
Jika tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari: 3 hari di Tanah Suci, 7 hari setelah pulang ke tanah air.
2. Udhiyah
Udhiyah (الأضحية) adalah hewan kurban yang disunnahkan bagi setiap Muslim mukim pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah. Ini berlaku baik bagi yang berhaji maupun tidak.
Para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas menyatakan bahwa hadyu cukup menggugurkan kewajiban udhiyah bagi jamaah haji Tamattu’ dan Qiran.
Namun, jamaah tetap boleh menyembelih udhiyah untuk keluarga di tanah air, karena pelaksanaannya tidak saling meniadakan, dan bisa jadi memiliki maksud berbeda: hadyu sebagai manasik haji, udhiyah sebagai kurban umum Idul Adha.
Jamaah haji Ifrad tidak wajib menyembelih hadyu. Maka, mereka disunnahkan melakukan udhiyah sebagaimana Muslim lainnya, jika memiliki kemampuan finansial.
Pendapat Para Ulama tentang Kurban bagi Jamaah Haji
1. Mazhab Hanafiyah
Hadyu wajib bagi jamaah Tamattu’ dan Qiran, sedangkan udhiyah tidak wajib bagi jamaah yang sedang safar (musafir). Namun, jamaah dari Makkah (mukim) tetap wajib udhiyah menurut sebagian pendapat mereka.
2. Mazhab Malikiyah
Mereka berpandangan bahwa jamaah haji tidak disyariatkan untuk berkurban karena ibadah utamanya adalah haji.
3. Mazhab Syafi’iyah
Syafi’iyah menyatakan bahwa udhiyah adalah sunnah muakkadah bagi semua Muslim, termasuk jamaah haji, baik mukim maupun musafir, laki-laki atau perempuan.
4. Ibnu Hazm
Ibnu Hazm menegaskan bahwa udhiyah disunnahkan juga bagi jamaah haji, karena tidak ada dalil yang membatasi sunnah kurban hanya bagi yang tidak berhaji.
5. Mazhab Hanabilah
Hanabilah menyatakan bahwa udhiyah disunnahkan bagi jamaah haji yang tidak wajib hadyu. Jika sudah menyembelih hadyu, maka udhiyah tidak perlu.
“Rasulullah SAW melakukan udhiyah (berkurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi di Mina saat Haji Wada’.” (HR. Bukhari No. 5548)
Sebagian ulama menyatakan ini adalah hadyu, bukan udhiyah. Namun, banyak yang menafsirkan bahwa Rasulullah SAW melakukan keduanya secara terpisah, menunjukkan udhiyah tetap disunnahkan saat berhaji.
Larangan Mencukur bagi Shohibul Kurban: Apakah Berlaku untuk Jamaah Haji?
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk, maka bagi orang yang hendak berkurban janganlah ia memotong rambut dan kukunya hingga menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim)
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi jamaah haji, karena dalam manasik haji justru terdapat tahallul yang mengharuskan mencukur rambut. Dalam hal ini, perintah (tahallul) didahulukan daripada larangan (tidak mencukur).
Selain hadyu dan udhiyah, perbanyaklah amalan berikut:
1. Puasa 1–9 Dzulhijjah, khususnya hari Arafah (9 Dzulhijjah)
2. Takbir, tahlil, dan tahmid
3. Sedekah kepada yang membutuhkan
4. Menjaga lisan dan hati dari maksiat
Apakah Anda berhaji atau tidak, pastikan ibadah kurban Anda sesuai syariat. Bagi jamaah haji, pahami perbedaan antara hadyu dan udhiyah agar tidak salah niat dan pelaksanaan.
Semoga Allah menerima seluruh amal ibadah kita di bulan Dzulhijjah ini. Semoga penjelasan pertanyaan Jemaah Haji 2025 Wajib Kurban ini terjawab dan bermanfaat.