SERAYUNEWS- Idul Adha adalah hari raya besar bagi umat Islam yang dipenuhi dengan nilai pengorbanan dan ketakwaan melalui ibadah kurban.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: Apakah seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga?
Artikel ini membahas secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama, serta dalil dalam bahasa Arab untuk memperkaya pemahaman.
Kurban (الأضحية) berasal dari kata “أَضْحَى” (adhha) yang berarti menyembelih hewan pada waktu dhuha di hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Kurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ۗ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk berkurban bagi mereka yang mampu.
Hadis tentang Perintah Kurban:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا.
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.’” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Pertanyaan utamanya: Apakah seekor kambing cukup untuk satu keluarga? Jawabannya adalah YA, berdasarkan hadis sahih:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ.
“Dari Abu Ayyub Al-Anshari RA, beliau berkata: ‘Di masa Rasulullah SAW, seseorang berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.’” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3147)
Hadis ini menjadi hujjah bahwa seekor kambing sah untuk satu orang dan keluarganya dari sisi pahala.
1. Madzhab Syafi’i dan Hanbali:
Menyatakan bahwa kambing hanya sah untuk satu orang dalam konteks hukum syar’i (yakni harus ada yang ditunjuk sebagai pengurban), tetapi pahala boleh diniatkan untuk keluarga.
2. Madzhab Hanafi:
Menyebutkan hal yang sama, yaitu sah untuk satu orang namun pahala boleh diniatkan untuk keluarga.
3. Madzhab Maliki:
Tidak berbeda jauh, mereka menegaskan bahwa kambing hanya untuk satu orang secara syar’i, tetapi bisa diniatkan untuk keluarga secara pahala.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (9/450):
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُشْرِكَ أَهْلَهُ فِي أُضْحِيَّتِهِ فِي الثَّوَابِ، كَمَا أَشْرَكَ النَّبِيُّ ﷺ أَهْلَ بَيْتِهِ.
“Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyertakan keluarganya dalam pahala kurban, sebagaimana Rasulullah SAW menyertakan keluarganya.”
Dalam hal sapi dan unta, syariat membolehkan patungan hingga 7 orang, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبُدْنَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
“Dari Jabir RA, beliau berkata: ‘Kami menyembelih unta bersama Rasulullah SAW dalam Haji Hudaibiyah untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.’” (HR. Muslim no. 1318)
Banyak masyarakat berpikir bahwa kambing bisa dipatungan seperti sapi. Ini adalah kesalahan. Kambing tidak sah jika diniatkan untuk patungan beberapa orang dalam hal kurban. Yang sah adalah atas nama satu orang, tapi pahalanya boleh diniatkan untuk keluarga.
1. Kesatuan Keluarga:
Kurban atas nama kepala keluarga memperkuat ukhuwah dan tanggung jawab spiritual keluarga.
2. Menghidupkan Sunnah:
Rasulullah SAW berkurban dua ekor kambing gemuk: satu atas nama beliau sendiri dan satu lagi untuk umat beliau yang belum mampu berkurban. Ini menunjukkan keutamaan menyertakan orang lain dalam pahala.
3. Berbagi Kebaikan:
Meski kambing hanya untuk satu orang, niat berbagi pahala mencerminkan semangat solidaritas dalam Islam.
Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Arab Saudi) menyatakan:
لَا يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ أَكْثَرُ مِنْ شَخْصٍ فِي أُضْحِيَّةِ وَاحِدَةٍ مِنْ غَنَمٍ، وَلَكِنْ تُجْزِئُ الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ عَنْ الشَّخْصِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ.
“Tidak boleh beberapa orang berserikat dalam satu kurban kambing. Tetapi, seekor kambing sah untuk satu orang yang berkurban dan (pahala) untuk keluarganya.”
Bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, memperbanyak hewan kurban adalah amalan yang lebih utama dan mendatangkan pahala berlipat.