SERAYUNEWS – Apakah lapor SPT tahunan 2025 wajib lewat Coretax? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Kehadiran platform ini memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.
Banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah mulai tahun ini pelaporan harus dilakukan melalui Coretax, atau masih bisa menggunakan sistem e-Filing seperti sebelumnya?
Mulai pelaporan SPT tahun 2026 sistem Coretax akan sepenuhnya digunakan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan e-FIN, digantikan oleh autentikasi melalui email dan nomor telepon.
Hal ini diyakini akan membuat proses lebih sederhana, sekaligus memperkuat keamanan data wajib pajak.
Dengan adanya transformasi digital ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak semakin meningkat dan beban administrasi bagi wajib pajak berkurang.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk memanfaatkan masa transisi dengan memahami cara kerja sistem lama maupun Coretax agar tidak kebingungan di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan peraturan baru melalui PER-11/PJ/2025 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan pajak di Indonesia.
Beleid ini tidak hanya menyangkut batas waktu unggah e-Faktur, tetapi juga kewajiban baru bagi wajib pajak orang pribadi, penyederhanaan SPT Masa, hingga ketentuan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan, dengan tujuan menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta menghadirkan transparansi yang lebih baik.
Peraturan ini menetapkan pedoman mengenai format, isi, pengisian, serta penyampaian SPT dan dokumen pajak lainnya.
Aturannya meliputi SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan, faktur pajak elektronik (e-Faktur), hingga bukti potong dan dokumen pendukung lainnya.
Intinya, semua jenis pelaporan kini diwajibkan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Coretax.
Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025 antara lain:
Untuk sewa selain tanah/bangunan berlaku tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%, sementara untuk sewa tanah/bangunan dikenakan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.
Ada tiga kategori laporan, yakni PKP umum, PKP dengan fasilitas, dan penyerahan khusus seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk badan usaha, lampiran yang diwajibkan lebih rinci, termasuk transaksi afiliasi, penyusutan, amortisasi, kompensasi kerugian, hingga daftar pemegang saham.
Demikian informasi tentang aturan lapor pajak tahunan 2025 wajib lewat coretax atau tidak.***