
SERAYUNEWS – Simak cara pembetulan SPT yang sudah dilaporkan Coretax. Pasalnya, pelaporan pajak kini semakin mudah berkat sistem digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu sistem terbaru yang digunakan adalah Coretax DJP. Melalui platform ini, wajib pajak dapat membuat, melaporkan, hingga melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan saat pelaporan pajak, khususnya pada SPT Masa PPh Pasal 21.
Kesalahan bisa berupa salah input gaji karyawan, bukti potong yang belum lengkap, atau perhitungan pajak yang tidak sesuai.
Jika hal tersebut terjadi setelah SPT dilaporkan, Anda perlu segera melakukan pembetulan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pembetulan SPT yang sudah dilaporkan Coretax, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan serta hal-hal yang harus dipersiapkan sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan laporan pajak yang digunakan perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, tunjangan, hingga berbagai bentuk imbalan lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, perusahaan wajib mencantumkan data pemotongan pajak secara rinci.
Hal ini penting karena data tersebut nantinya juga digunakan oleh karyawan saat melaporkan SPT Tahunan mereka.
Jika terdapat kesalahan pada laporan SPT Masa PPh 21 yang sudah dikirimkan, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan melalui sistem Coretax agar data pajak tetap sesuai dengan ketentuan DJP.
Sebelum memahami cara pembetulan, Anda juga perlu mengetahui alur dasar pelaporan SPT melalui Coretax. Berikut panduan umum yang biasa dilakukan.
1. Login ke Coretax
Buka situs Coretax DJP dan masuk menggunakan akun Coretax Anda (NPWP/NIK dan password).
2. Buat atau Pilih Bukti Potong
Pastikan bukti potong PPh 21 bulanan telah dibuat dan terbit di menu e-Bupot. Bukti potong ini menjadi dasar pelaporan SPT.
3. Masuk ke Menu SPT
Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih jenis SPT PPh Pasal 21/26.
4. Isi Periode dan Data SPT
Tentukan masa pajak yang akan dilaporkan, misalnya Januari 2026, lalu pilih model pelaporan Normal.
5. Lengkapi Form SPT
Isi seluruh data yang diperlukan dan pastikan jumlah pajak serta bukti potong sudah benar.
6. Bayar dan Lapor
Setelah data dipastikan benar, klik Bayar dan Lapor. Jika muncul status kurang bayar, Anda perlu melakukan pembayaran melalui deposit atau kode billing.
7. Konfirmasi Tanda Tangan Digital
Centang pernyataan dan lakukan konfirmasi tanda tangan digital untuk menyelesaikan pelaporan.
8. Cek Status
Pastikan status laporan berubah menjadi Terlapor sebagai tanda bahwa SPT berhasil dikirim ke sistem DJP.
Pembetulan SPT biasanya dilakukan ketika ditemukan kesalahan setelah laporan dikirimkan. Beberapa kondisi yang sering terjadi antara lain:
Jika kesalahan ini tidak segera diperbaiki, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi oleh otoritas pajak.
Selain itu, data yang tidak akurat juga dapat menyulitkan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan mereka.
Sebelum memulai proses pembetulan, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan agar proses koreksi berjalan lancar, antara lain:
Dokumen ini akan membantu memastikan bahwa data yang diperbaiki benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki SPT yang telah terlapor di sistem Coretax.
1. Buka Coretax dan Pilih Masa Pajak
Masuk ke akun Coretax Anda, kemudian buka menu SPT Masa PPh 21. Pilih masa pajak yang ingin dilakukan pembetulan.
2. Pilih Jenis SPT Pembetulan
Ubah jenis pelaporan dari Normal menjadi Pembetulan. Sistem Coretax akan otomatis memberikan nomor pembetulan, misalnya pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya.
3. Perbaiki Data yang Salah
Lakukan pengeditan pada data yang keliru, seperti:
Pada tahap ini, sistem Coretax akan menghitung ulang jumlah PPh 21 yang seharusnya dibayarkan.
4. Cek Status Pajak
Setelah data diperbaiki, sistem akan menampilkan hasil perhitungan terbaru yang bisa berupa:
Jika muncul status kurang bayar, maka perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pelaporan.
5. Validasi dan Buat File e-SPT Pembetulan
Lakukan proses validasi data di sistem Coretax. Setelah dinyatakan valid, buat file e-SPT pembetulan.
6. Unggah ke Sistem DJP
Unggah file e-SPT pembetulan ke sistem DJP hingga Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbaru.
Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa pembetulan telah resmi diterima.
Kesalahan juga sering terjadi pada bukti potong. Jika hal ini terjadi, Anda dapat melakukan langkah berikut:
Langkah ini memastikan bahwa data pemotongan pajak karyawan tetap akurat.
Selain pembetulan, ada juga kondisi ketika SPT harus dilaporkan meskipun tidak ada pajak yang terutang. Hal ini disebut SPT nihil.
SPT nihil biasanya terjadi ketika perusahaan tidak melakukan pembayaran penghasilan pada masa pajak tertentu atau pajak sudah ditanggung pemerintah.
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pelaporan SPT nihil telah diterima.
Mengabaikan kesalahan dalam pelaporan pajak dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, di antaranya:
Karena itu, pembetulan sebaiknya dilakukan segera setelah kesalahan ditemukan.***