
SERAYUNEWS – Apakah MBG bulan puasa tetap ada? Bulan suci Ramadan 2026 diperkirakan segera tiba dan membawa berbagai penyesuaian dalam aktivitas masyarakat, termasuk perubahan pola makan serta jadwal kegiatan harian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Banyak pihak, khususnya orang tua siswa, ibu hamil, hingga pengelola sekolah, mempertanyakan apakah program MBG akan dihentikan sementara selama bulan puasa.
Pemerintah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan selama Ramadan 2026.
Meski demikian, pola distribusi bantuan makanan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan penerima manfaat tetap mendapatkan asupan gizi tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.
Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian memastikan program MBG tidak dihentikan selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini diambil karena program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk siswa muslim, makanan yang disalurkan tidak lagi berupa menu siap santap di sekolah, melainkan dalam bentuk makanan tahan lama yang dapat dibawa pulang. Paket tersebut dapat dikonsumsi saat waktu berbuka puasa.
Sementara itu, layanan MBG bagi kelompok penerima manfaat lain seperti ibu hamil, balita, dan ibu menyusui tetap berjalan tanpa perubahan signifikan.
Mereka tetap menerima makanan siap santap sesuai standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kecukupan nutrisi bagi kelompok rentan.
Untuk memastikan distribusi bantuan tetap efektif, pemerintah menyiapkan beberapa skema penyaluran MBG selama Ramadan 2026.
Skema ini dirancang agar program dapat menyesuaikan kondisi sosial dan kebiasaan masyarakat di berbagai wilayah.
Pada wilayah yang mayoritas penduduknya menjalankan ibadah puasa, makanan tetap didistribusikan ke sekolah.
Namun, bentuknya diubah menjadi makanan yang dapat disimpan lebih lama dan dibawa pulang oleh siswa untuk dikonsumsi saat berbuka.
Di daerah yang mayoritas penduduknya tidak menjalankan puasa, penyaluran MBG tetap dilakukan seperti hari biasa tanpa perubahan pola distribusi. Kebijakan ini diterapkan agar layanan tetap merata bagi seluruh penerima manfaat.
Selain itu, kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap memperoleh layanan MBG dalam bentuk makanan siap konsumsi. Program ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan anak serta menjaga kesehatan ibu selama masa kehamilan dan menyusui.
Khusus untuk lingkungan pesantren, pemerintah menyesuaikan waktu distribusi makanan menjadi saat berbuka puasa. Langkah ini diambil agar program tetap relevan dengan pola kegiatan santri selama Ramadan.
Selain penyesuaian selama Ramadan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme distribusi MBG saat masa libur sekolah, termasuk libur Lebaran 2026.
Jadwal libur awal puasa ditetapkan berlangsung pada 18 hingga 20 Februari 2026. Setelah periode tersebut, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan hingga pertengahan Maret.
Sementara itu, libur Lebaran diperkirakan berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 10 hari menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, program MBG tetap dijalankan dengan pola distribusi yang disesuaikan.
Selama masa libur sekolah, distribusi MBG dilakukan beberapa kali dalam sepekan dengan kombinasi makanan siap santap dan paket makanan kemasan.
Paket tersebut umumnya berisi sumber karbohidrat, telur, susu, serta buah sebagai pelengkap gizi.
Pemerintah juga menggunakan kemasan ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan limbah plastik.
Keberlanjutan program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan, diharapkan manfaat program MBG dapat terus dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima manfaat.***