SERAYUNEWS – Saat menjalankan ibadah puasa, sering kali banyak perkara yang muncul, salah satunya mimpi basah.
Namun, pertanyaannya adalah apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Supaya bisa menjawabnya, maka kita perlu merujuk pada hadits yang memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Mimpi basah seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi umat Muslim, khususnya kaum pria yang sedang berpuasa.
Tak sedikit yang kemudian bertanya-tanya apakah mimpi basah akan membatalkan puasa atau tidak.
Sebenarnya, mimpi basah adalah fenomena alami tubuh dan terjadi di luar kendali seseorang.
Berdasarkan buku “Tafsir Mimpi: Menurut Al-Quran & As-Sunnah” oleh Muhammad Ibnu Sirin (2004:21), diketahui bahwa mimpi basah tergolong sebagai mimpi batil.
Artinya, mimpi tersebut muncul karena dorongan hawa nafsu, hasrat, atau keinginan semata. Mimpi seperti ini juga tak memiliki makna yang berarti dalam kehidupan.
Di samping itu, pertanyaan mengenai apakah mimpi basah membatalkan puasa atau tidak ternyata terjawab berdasarkan sebuah hadits.
Sebagaimana riwayat Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma),” (H.R. Tirmizi dan Baihaqi).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Dengan kata lain, mimpi basah bukan merupakan tindakan yang disengaja. Sehingga, puasa tetap sah meskipun seseorang mengalaminya.
Sementara itu, berdasarkan hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah, setelah mimpi basah dianjurkan untuk mandi besar.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar dalam keadaan junub (berhadas besar) setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Istri nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya: “Dahulu Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub (berhadas besar) tanpa mimpi basah, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkannya asalkan tindakan tersebut terjadi di luar kesadaran.
Namun, setelah mimpi basah, disarankan segera mandi wajib.
Mimpi basah adalah fenomena alami yang bisa dialami oleh pria baligh, termasuk saat ia berpuasa.
Berdasarkan penjelasan hadits, diketahui bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Namun setelahnya dianjurkan untuk segera mandi wajib agar tetap dalam keadaan suci.***