SERAYUNEWS – Apakah pasang strobo ilegal bisa ditilang? Belakangan ini, perbincangan soal penggunaan strobo ilegal kembali ramai dibahas publik.
Di media sosial, bahkan muncul gerakan dengan slogan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menolak pemasangan lampu strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.
Banyak pemilik kendaraan pun mulai memasang stiker sebagai bentuk protes terhadap perilaku pengendara yang menggunakan perangkat tersebut secara sembarangan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan larangan keras penggunaan lampu strobo dan sirine untuk kendaraan pribadi.
Menurutnya, regulasi mengenai hal ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 UU LLAJ, penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Daftar kendaraan yang sah menggunakan fasilitas ini antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penegak hukum, kendaraan pengawalan, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara.
Artinya, kendaraan pribadi sama sekali tidak memiliki hak untuk memasang strobo maupun sirine. Jika tetap nekat, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 279 UU LLAJ yang mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Bunyi pasalnya menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang memasang perlengkapan yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamatan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Agus menjelaskan, saat ini penindakan terhadap pelanggaran penggunaan strobo ilegal belum dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ia menambahkan, mekanisme tilang untuk kasus ini sementara masih dibekukan karena sedang dalam tahap evaluasi.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk tidak menunggu sanksi hukum sebelum menaati aturan. Agus menegaskan, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi tetap dilarang dan bisa dikenai sanksi apabila melanggar.
Agus juga menekankan, pelarangan ini bukan semata-mata demi kepentingan aparat, melainkan demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Lampu strobo dan sirine yang digunakan tanpa aturan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain. Situasi itu bisa memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan raya.
Selain membahayakan, penggunaan strobo ilegal juga kerap menimbulkan kesan arogan dan mengganggu ketertiban di jalan.
Padahal, tujuan utama lalu lintas adalah menciptakan keteraturan dan rasa aman bagi semua pengguna jalan, bukan hanya untuk segelintir orang yang ingin mendapat prioritas.
Dengan penegasan aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
Mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan perangkat ilegal seperti strobo, merupakan langkah sederhana namun penting untuk menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
Demikian informasi tentang hukum dan sanksi tilang untuk pengendara yang pasang strobo ilegal.***