SERAYUNEWS – Apakah siswa bisa daftar TKA secara mandiri? Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu instrumen penting dalam dunia pendidikan Indonesia.
Ujian ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif melalui asesmen terstandar nasional.
Berbeda dengan Ujian Nasional yang dahulu menjadi penentu kelulusan, TKA memiliki fungsi lebih luas.
Nilai yang diperoleh tidak memengaruhi status kelulusan siswa, melainkan menjadi bukti capaian akademik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari validasi nilai rapor, seleksi masuk perguruan tinggi dalam negeri, hingga melamar ke universitas luar negeri yang mengakui hasil asesmen standar ini.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube SNPMB, TKA dipastikan menjadi syarat wajib untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mulai tahun 2026.
Artinya, nilai rapor siswa tidak lagi berdiri sendiri, tetapi harus tervalidasi dengan hasil TKA agar proses seleksi lebih transparan dan adil.
Mengacu pada Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025, rangkaian pelaksanaan TKA 2026 untuk SMA/MA/SMK telah dijadwalkan sejak akhir Agustus 2025. Berikut rincian tahapan pentingnya:
Dengan jadwal yang terstruktur ini, siswa diharapkan mempersiapkan diri sejak awal, baik secara akademik maupun teknis, agar pelaksanaan ujian berjalan lancar.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah siswa dapat mendaftar TKA secara mandiri. Jawabannya tegas: tidak bisa. Pendaftaran hanya dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan sistem resmi di laman tka.kemendikdasmen.go.id.
Alur pendaftarannya dimulai dari siswa yang mengisi dan menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua atau wali. Setelah itu, operator sekolah bertugas memasukkan data siswa ke dalam sistem.
Tahap berikutnya adalah verifikasi biodata serta pilihan mata pelajaran melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS). Jika data sudah valid, kepala sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah semua selesai, siswa akan memperoleh nomor peserta beserta kartu ujian resmi.
Sistem ini membuat sekolah memiliki kendali penuh atas keikutsertaan siswa, sehingga data lebih terjamin keakuratannya serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Untuk membantu siswa, Kemendikdasmen menyediakan kerangka asesmen berupa kisi-kisi materi dan contoh soal yang dapat dipelajari secara mandiri.
Ujian ini sepenuhnya berbasis komputer. Bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai, pemerintah menunjuk sekolah lain sebagai lokasi pelaksanaan sehingga semua peserta tetap bisa mengikuti ujian tanpa hambatan.
Setelah ujian selesai, setiap peserta akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Dokumen ini berisi rincian capaian akademik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
Selain itu, SHTKA juga membantu sekolah dalam memetakan prestasi siswa secara lebih objektif dan terukur.
Dengan statusnya sebagai syarat wajib SNBP 2026, TKA jelas menjadi ujian strategis yang harus diperhatikan oleh siswa, guru, dan orang tua.
Pendaftaran yang dibuka sejak Agustus 2025 ini menegaskan bahwa setiap calon peserta harus berkoordinasi dengan sekolah agar tidak melewatkan tahapan penting, mengingat sistem pendaftaran mandiri oleh siswa tidak tersedia.
Demikian informasi tentang apakah siswa bisa daftar TKA secara mandiri.***