SERAYUNEWS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 di berbagai daerah Indonesia.
Nantinya, Pilkada ini akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota, sehingga masyarakat penasaran apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional.
Jika Anda membutuhkan informasi lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Menjelang hari pemungutan suara, beberapa tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung dan ada beberapa tahapan penting yang akan segera dilaksanakan.
Berikut tahapan-tahapannya menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024:
Saat ini, pasangan calon kepala daerah tengah dalam masa kampanye, yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pada masa ini, calon kepala daerah berupaya meraih dukungan melalui pertemuan terbuka, debat publik, dan penyebaran program kerja.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Di hari ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah ditentukan.
Setelah pemungutan suara selesai, tahap berikutnya adalah penghitungan suara di TPS yang dilanjutkan dengan rekapitulasi di berbagai tingkatan.
Proses ini berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Calon terpilih akan ditetapkan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pengumuman terkait perkara yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Hal ini penting untuk memastikan legalitas hasil Pilkada dan menghindari sengketa yang berkepanjangan.
Jika ada sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan, jadwal penyelesaiannya akan menyesuaikan dengan jadwal Mahkamah Konstitusi.
Setelah penetapan calon terpilih, proses pengesahan dan pengangkatan akan segera dilakukan. KPU mengusulkan pengesahan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah penetapan.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November, dan banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai libur nasional.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi adanya rencana penambahan libur nasional untuk Pilkada Serentak ini.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, termasuk untuk pemilu legislatif dan presiden pada Februari 2024.
Namun, status libur nasional khusus untuk Pilkada pada 27 November belum termasuk dalam daftar ini.
Nantinya, keputusan libur nasional untuk Pilkada Serentak akan diumumkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
“Pilkada serentak pada 27 November nanti akan ada libur, namun KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden agar Perpres untuk Pilkada dikeluarkan,” kata Abdullah Azwar Anas dalam pernyataannya pada 14 Oktober 2024.
Demikian jawaban mengenai apakah Pilkada 27 November 2024 libur. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja yang ingin ikut serta dalam proses demokrasi ini.***