
SERAYUNEWS- Banyak wajib pajak di Indonesia masih kebingungan saat diminta mengisi kata sandi penandatangan di sistem pajak digital.
Pertanyaan seperti “kata sandi penandatangan Coretax diisi apa?” menjadi salah satu yang paling sering dicari, terutama saat proses tanda tangan elektronik gagal dilakukan.
Melalui sistem terbaru Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, keamanan data perpajakan kini diperketat. Hal ini membuat sebagian pengguna mengalami kendala, khususnya saat lupa passphrase atau salah memahami fungsi kata sandi tersebut.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya:
Penting untuk dipahami bahwa kata sandi penandatangan Coretax bukanlah password login akun.
Kata sandi ini merujuk pada passphrase Sertifikat Elektronik, yaitu frasa khusus yang digunakan untuk:
· Mengotorisasi tanda tangan digital
· Mengesahkan dokumen pajak seperti e-Faktur dan SPT
· Melindungi identitas hukum wajib pajak
Dengan kata lain, saat sistem meminta “kata sandi penandatangan”, maka yang harus diinput adalah passphrase, bukan password akun DJP.
Fenomena lupa passphrase sering memicu kepanikan. Banyak pengguna mencari cara untuk “melihat kembali” passphrase lama, namun sistem tidak menyediakan fitur tersebut.
Hal ini karena Coretax menggunakan teknologi enkripsi satu arah (one-way encryption), yang berarti:
· Data passphrase tidak bisa ditampilkan ulang
· Tidak ada fitur “lihat password”
· Bahkan petugas pajak tidak memiliki akses untuk melihatnya
Langkah ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital dan pemalsuan dokumen pajak.
Kesalahan umum terjadi karena pengguna menyamakan password dengan passphrase. Berikut perbedaannya:
1. Password Akun DJP
· Digunakan untuk login
· Bisa diubah kapan saja
· Tidak terikat pada sertifikat digital
2. Passphrase Sertifikat Elektronik
· Digunakan untuk tanda tangan digital
· Melekat pada sertifikat elektronik
· Tidak bisa dilihat ulang, hanya bisa direset
Pemahaman ini penting agar wajib pajak tidak salah memasukkan data saat proses validasi dokumen.
Jika Anda lupa passphrase, satu-satunya solusi adalah melakukan reset. Berikut langkah resmi yang bisa dilakukan secara mandiri:
1. Login ke Portal Coretax
Masuk menggunakan:
· NIK (wajib pajak pribadi)
· NPWP 16 digit (wajib pajak badan)
· Password akun
2. Masuk ke Menu “Portal Saya”
Pilih dashboard utama lalu klik menu profil.
3. Pilih Menu Sertifikat Digital
Masuk ke bagian:
· Pengajuan Kode Otorisasi DJP
· atau Digital Certificate
4. Buat Passphrase Baru
Sistem akan langsung meminta Anda membuat passphrase baru tanpa perlu memasukkan yang lama.
5. Konfirmasi dan Submit
· Ketik ulang passphrase
· Centang pernyataan
· Klik Simpan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan status valid.
Pada pembaruan 2026, sistem Coretax menerapkan standar keamanan yang lebih ketat. Agar tidak gagal, pastikan passphrase Anda memenuhi syarat berikut:
· Minimal 8 karakter (disarankan 12 karakter atau lebih)
· Mengandung huruf besar dan kecil
· Memiliki minimal satu angka
· Menggunakan simbol yang diperbolehkan seperti &, $, !, #
Hindari penggunaan karakter berikut:
· Tanda kutip (‘)
· Garis miring (/)
· Tanda tambah (+)
Karakter tersebut sering menjadi penyebab utama error “format tidak valid”.
Setelah berhasil reset passphrase, pengguna tidak bisa langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa pembaruan.
Langkah yang harus dilakukan:
· Unduh sertifikat digital terbaru (.p12)
· Buka aplikasi e-Faktur
· Upload sertifikat baru
· Masukkan passphrase terbaru
· Simpan perubahan
Tanpa langkah ini, proses upload faktur berisiko gagal.
Beberapa masalah umum yang sering dialami wajib pajak antara lain:
· Internal Server Error
· Biasanya disebabkan cache browser. Solusi: gunakan mode incognito atau hapus cache.
Gagal koneksi
Pastikan jaringan stabil atau gunakan koneksi alternatif.
Passphrase selalu ditolak
Periksa:
· Format karakter
· Tombol Caps Lock
· Kesalahan pengetikan ulang
Untuk mencegah kejadian serupa, berikut langkah pengamanan yang direkomendasikan:
· Gunakan aplikasi password manager terenkripsi
· Hindari menyimpan passphrase di chat atau catatan terbuka
· Batasi akses hanya untuk pihak berwenang
· Simpan backup sertifikat di perangkat offline
Apakah passphrase bisa dilihat kembali?
Tidak. Sistem tidak menyediakan fitur tersebut.
Apakah reset passphrase berbayar?
Tidak, layanan ini gratis.
Apa yang harus dilakukan jika email atau nomor HP sudah tidak aktif?
Wajib pajak harus datang ke KPP untuk memperbarui data.
Apakah passphrase memiliki masa berlaku?
Tidak, namun sertifikat elektronik biasanya berlaku sekitar 2 tahun.
Kata sandi penandatangan Coretax adalah passphrase Sertifikat Elektronik, bukan password login akun. Jika lupa, pengguna tidak bisa mengecek kembali dan harus melakukan reset melalui portal resmi.
Dengan memahami fungsi dan prosedur yang benar, wajib pajak dapat menghindari kegagalan saat tanda tangan digital serta menjaga keamanan data perpajakan secara optimal.