
SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri Banjarnegara resmi menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) UPK Batur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah hasil audit Inspektorat Banjarnegara menemukan kerugian negara mencapai Rp444.950.000.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FYD (28) ditetapkan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
“Penetapan FYD (28) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Selasa (31/3/2026),” jelasnya.
Temuan audit mengungkap adanya selisih signifikan antara pembukuan internal dengan rekening resmi BUMDesma.
Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2024. Tersangka diduga menggunakan dana angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online (pinjol).
Kasus ini terungkap saat tersangka mengambil cuti melahirkan dan posisi bendahara digantikan sementara. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian data keuangan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FYD tidak ditahan di rumah tahanan. Kejaksaan memutuskan penahanan kota dengan sejumlah pertimbangan.
“Untuk sementara tersangka kami lakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperaktif dan masih menyusui anak balitanya. Hal ini juga sesuai dengan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka,” katanya.
Penahanan kota akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga memasang alat pendeteksi untuk memantau keberadaan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.