SERAYUNEWS – Pemerintah saat ini tengah membuka kesempatan seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Pembukaan resmi sejak tanggal 1 Oktober terbagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Kemudian, periode II mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Namun, timbul pertanyaan apakah PPPK mendapatkan pensiun atau tidak? Untuk itu, simak ulasan selengkapnya dari tim serayunews.com.
Sementara itu, PPPK tentunya mempunyai perbedaan dengan PNS. Perlu pelamar pahami, meskipun bekerja di instansi pemerintahan, ada beberapa perbedaan dari sisi skema gaji, tunjangan hingga ketentuan pensiun.
Simak perbedaan hak keduanya, mengutip dari Indonesiabaik.
1. PPPK
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, lalu PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut adalah hak bagi PPPK.
2. PNS
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.
PNS memperoleh sejumlah hak.
Selanjutnya, pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekaligus.
Oleh karena itu, peserta wajib mencermati perbedaan antara keduanya. Dengan mempertimbangkan pengadaan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang ia miliki.
Terkait PPPK akan mendapatkan pensiun atau tidak selayaknya PNS, hingga kini pemerintah belum menetapkan aturan tentang hal tersebut.
Akan tetapi, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN, ada kemungkinan PPPK mendapat uang pensiun melalui jaminan sosial.
Beleid tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno undangankan.
Dalam peraturan itu, tercantum dalam Pasal 5 UU No.20/2023, pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK. Oleh sebab itu, PPPK sudah seharusnya mendapat hak yang serupa seperti PNS.
Sebagaimana bunyi Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2023 tentang ASN:
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun Pasal 21 ayat (6) juga menjelaskan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Demikian ulasan PPPK dapat pensiun atau tidak. Segala kemungkinan bisa terjadi, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah atau peraturan lain mengenai hal tersebut.
***