SERAYUNEWS – Masih ada kesempatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Apakah PPPK dapat pensiun?
Simak penjelasan tentang ketentuan pensiun bagi PPPK serta gaji yang diterima. PPPK tentunya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun bekerja di instansi pemerintahan, namun ada skema gaji, tunjangan hingga ketentuan pensiun yang perlu diketahui oleh para pelamar.
Pelamar CPNS atau PPPK harus mencermati perbedaan keduanya dan mempertimbangkan mana yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Salah satu yang dipertimbangkan adalah hak yang diperoleh PNS dan PPPK berbeda. Besaran gaji, tunjangan dan hak lainnya ada yang berbeda.
Pertanyaan ini kerap muncul ketika ada pengadaan seleksi CPNS atau PPPK setiap tahunnya. Nah, perbedaan yang utama antara PNS dan PPPK adalah pada jaminan pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN.
Pengangkatan PPPK untuk menjalankan tugas pemerintah itu berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Mudahnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk bertugas di lingkup pemerintahan.
Terkait dengan dapat pensiun atau tidak, PPPK yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, akan mendapatkan uang pensiun.
Hal ini berlaku setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Mengacu pada UU di atas, Pasal 22 ayat 4 berbunyi:
“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan,”
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa UU yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.
Oleh karenanya, PPPK bisa mendapat hak seperti PNS termasuk uang pensiunan. Meski begitu, tidak semua PPPK yang pensiun akan mendapatkan pensiunan setiap bulan.
Hanya PPPK yang telah bekerja di atas 16 tahun yang akan menerima uang pensiunan setiap bulan. Sementara itu, untuk PPPK dengan masa kerja di bawah itu akan menerima pembayaran hanya sekali pada saat pensiun.
Terkait besaran uang pensiun PPPK masih dibahas dan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.
Menurut UU ASN 2023 terdapat aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia. Ada batas pensiun PPPK sesuai dengan jabatannya:
Jabatan Manajerial:
Jabatan Non-Manajerial:
Jabatan fungsional
Besaran gaji PPPK juga turut menjadi salah satu pertimbangan sebelum mendaftar rekrutmen. Besaran Gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK akan mendapat gaji dalam masa kerja tersingkat minimal satu tahun. Berikut rincian besaran gaji PPPK sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):
Demikianlah penjelasan tentang pertanyaan apakah PPPK dapat pensiun. Dapat disimpulkan bahwa belum ada aturan yang mengatur tentang uang pensiuan yang diterima PPPK jika masa kerjanya berakhir.
***