Purbalingga, serayunews.com
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Tandyo Sugondo SH menyampaikan penangan masih terus berproses. Saat ini masih dalam penghitungan Inspektorat. Berapa jumlah kerugian negara yang dialami, akibat dugaan kasus ini.
“Masih berproses, komunikasi terakhir pekan depan akan diserahkan hasil dari inspektorat,” kata dia.
Ramai kabar beredar bahwa kasus ini akan berhenti berproses. Namun hal itu dibantah oleh pihak Kejaksaan. Sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan. Ada juga, informasi pengembalian kerugian negara. Namun, itu hanya sejumlah yang temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan masih lah. Yang pengembalian uang, itu kan yang hasil temuan BPK, sekitar Rp 100 juta,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Purbalingga. Proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan.
“Kami sudah memerintahkan tim untuk mulai melakukan penyidikan. Dua minggu sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini, termasuk melakukan gelar perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Termasuk mantan pejabat dan pejabat di pemerintah Kecamatan Purbalingga, Terdata sebanyak 30 saksi sudah dimintai keterangan. Pada tahap penyelidikan, kejaksaan menemukan setidaknya sekitar Rp 334.000.000 anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Sehingga ini menjadi fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan,” imbuh Kajari.