Apakah Puasa Syawal di Hari Jumat Diperbolehkan? Ini Hukumnya Menurut Hadis dan Ulama

SrianikaJurnalis:Srianika
Hukum melaksanakan puasa syawal di hari Jumat. (Freepik)

SERAYUNEWS – Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah bulan Ramadan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim no. 1164)

Tapi, bagaimana jika puasa Syawal dilakukan tepat di hari Jumat? Apakah hal itu diperbolehkan?

Keutamaan Puasa Syawal

Puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan yang besar. Selain mendapatkan pahala setara dengan berpuasa sepanjang tahun, amalan ini juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa puasa Syawal sangat dianjurkan dilakukan secara berurutan setelah Idul Fitri. Namun, jika dilakukan secara terpisah-pisah, tetap mendapatkan keutamaan.

Apakah Puasa Syawal di Hari Jumat Diperbolehkan?

Terkait pelaksanaan puasa Syawal pada hari Jumat, memang terdapat larangan dalam Islam untuk mengkhususkan puasa hanya pada hari Jumat tanpa disertai hari sebelumnya atau sesudahnya. Ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.”
(HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)

Penjelasan Para Ulama

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa berpuasa khusus pada hari Jumat tanpa disertai hari Kamis atau Sabtu hukumnya makruh.

Namun, jika puasa itu termasuk dalam puasa sunnah yang punya sebab tertentu, seperti puasa Syawal, maka diperbolehkan.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja, kecuali:

  • Disertai puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu)
  • Bertepatan dengan puasa rutin yang biasa dilakukan oleh seseorang

Pendapat Ulama Mengenai Puasa Syawal pada Hari Jumat

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang berpuasa pada hari Jumat sebagai bagian dari puasa Syawal, dan bukan karena ingin mengkhususkan hari itu, maka hukumnya tidak makruh.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menyampaikan bahwa jika seseorang berpuasa pada hari Jumat semata-mata karena hari itu adalah waktu luangnya, bukan karena mengkhususkan Jumat, maka tidak masalah.

Namun, untuk menghindari perbedaan pendapat (khilaf) dan menjaga kehati-hatian dalam beribadah, disarankan:

  • Tidak hanya berpuasa pada hari Jumat saja
  • Sertakan puasa hari Kamis sebelumnya atau Sabtu sesudahnya
  • Atau lakukan puasa secara berurutan selama enam hari penuh

Kesimpulan

Puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Bila kamu ingin menjalankan puasa Syawal pada hari Jumat, sebaiknya disertai dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu). Hal ini untuk menghindari hukum makruh menurut sebagian ulama.

Namun, jika puasa di hari Jumat dilakukan tanpa niat mengkhususkan hari itu, dan semata-mata karena waktu yang tersedia, maka diperbolehkan. Yang penting adalah niat dan memahami konteks ibadah tersebut agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai hukum puasa Syawal di hari Jumat. Semoga bermanfaat! ***