SERAYUNEWS- Apakah upacara Hardiknas 2025 harus pakai pakaian adat? Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan pedoman resmi mengenai pelaksanaan upacara bendera.
Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah anjuran bagi peserta upacara untuk mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional.
Pada tahun 2025, Hari Pendidikan Nasional jatuh pada hari Jumat, 2 Mei. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua” untuk peringatan tahun ini.
Tema ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun Hardiknas bukan merupakan hari libur nasional, berbagai kegiatan seperti upacara bendera dan kegiatan lainnya biasanya diselenggarakan di berbagai institusi pendidikan dan pemerintahan untuk memperingati hari bersejarah ini.
Penggunaan pakaian adat dalam upacara Hardiknas bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat rasa nasionalisme, cinta tanah air, serta melestarikan warisan budaya Indonesia.
Melalui simbolisasi ini, harapannya masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mengenal dan mencintai keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.
Sementara itu mengenai ketentuan pakaian adat tertuang dalam pedoman Hardiknas 2025. Dalam pedoman tersebut, dijelaskan bahwa pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani peserta upacara.
Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran selama pelaksanaan upacara. Bagi petugas upacara, pakaian dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa daerah telah menindaklanjuti pedoman ini dengan mengadakan persiapan khusus.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Sintang berencana melibatkan ribuan pelajar, guru, dan aparatur sipil negara dalam upacara Hardiknas dengan mengenakan pakaian adat daerah.
Langkah ini diambil untuk memperlihatkan kekayaan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas daerah.
Kesimpulan
Meskipun penggunaan pakaian adat dalam upacara Hardiknas 2025 tidak bersifat wajib secara mutlak, namun anjuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat identitas nasional dan melestarikan budaya.
Dengan mengenakan pakaian adat, peserta upacara turut berkontribusi dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia.
Bagi masyarakat yang akan mengikuti upacara Hardiknas 2025, sebaiknya untuk mempersiapkan pakaian adat yang Anda miliki atau tidak menyusahkan sehingga tidak memberatkan secara finansial.
Hal ini sejalan dengan arahan Mendikdasmen yang menekankan agar penggunaan pakaian adat tidak membebani peserta upacara.
Dengan semangat kebersamaan dan cinta budaya, mari kita sukseskan peringatan Hardiknas 2025 sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
Demikian informasi tentang ketentuan pakaian adat dalam upacara Hardiknas 2025.***