Purwokerto, serayunews.com
Humas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas yang juga apoteker di Apotek Samudra Farma Purwokerto, Yoga Bagus menjelaskan, sebelum BPOM mengeluarkan rilis, mereka terlebih dahulu mengambil sampel terhadap 26 obat sirup yang diduga mengandung cemara Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
“Ada lima merek yang disebut BPOM, memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Sehingga, kita hanya menarik 48 botol obat sirup yang diduga mengandung cemara EG dan DEG. Itu yang merupakan lima produk terindikasi dan kita kembalikan ke distributor,” kata dia, Jumat (21/10/2022).
Yoga berharap, dengan penarikan obat sirup tersebut diharapkan masyarakat tidak perlu lagi merasa panik dan menganggap semua obat sirup berbahaya.
“Kita apoteker merasa rugi dan penjualan anjlok. Masyarakat tidak perlu merasa takut dan tidak menganggap semua obat sirup berbahaya,” ujarnya.
Meski sudah ada lima produk obat sirup yang tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan, pihaknya tetap menunggu instruksi lanjutan. Dia juga menyarankan para pembeli, untuk membeli jenis obat lain seperti puyer.
Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Khafidz Nasrudin menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah apoteker di Kabupaten Banyumas untuk menarik obat sirup sesuai dengan rilis dari BPOM.
“Kami juga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia Banyumas, dan Loka POM untuk tindak lanjutnya,” kata dia.
Khafidz menyayangkan pemberitaan yang berkembang di masyarakat, dimana Kemenkes terkesan diskriminatif karena hanya menyebutkan apotek dilarang menjual obat-obatan sediaan sirup.