SERAYUNEWS – Setelah pergulatan cukup panjang hingga 19 tahun, akhirnya kompleks Kebondalem bisa kembali menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Penyerahan aset tersebut secara resmi diterima oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (4/3/2025).
Seusai serah terima aset tersebut, Kajati Jateng, Ponco mengungkapkan bahwa pengembalian aset tersebut diberikan setelah proses hukum telah diselesaikan dan tidak ada kerugian negara yang terjadi. “Terkait status hukumnya ini kan aset recovery dipulihkan kembali yang jelas itu kan mempunyai status hukum yang kuat. Selanjutnya pengusutan penegakan hukum itu bisa dilandaskan dengan pengembalian aset ini baru tahap penyelidikan,” kata dia.
Selain itu, Ponco mengungkapkan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang mengutamakan pengembalian aset negara dalam kasus tersebut sudah tercapai pengembaliannya. Sehingga, kasusnya tidak perlu dilanjutkan kembali atau naik ke penyidikan. “Sudah dianggap selesai, karena asetnya sudah kembali, jadi sudah tidak ada kerugian negara. Masalah nanti pengelolaan selanjutnya tadi sudah disampaikan Kepala Biro Hukum (Pemprov Jateng, red) harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan SOP dan pengelolaan selanjutnya harus transparan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam pengelolaan aset nantinya pihak Kejati bakal mendukung dengan menyediakan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemkab Banyumas.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar mengaku sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kajati Jateng dalam penyelesaian polemik Kebondalem. “Sekarang, aspek hukum telah rampung, sehingga Pemkab dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset ini,” kata dia.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkapkan langkah selanjutnya yakni melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset serta merancang skema pemanfaatannya.
“Kita sudah mulai jalan kita tentu akan open sekali kepada Investor-investor yang akan masuk ke Kebondalem ini kan mangkrak. Maturnuwun sekali kepada pak Kajati dan pak Kabiro Hukum sebenarnya beliau berdua yang paling berjasa. Yang pertama yang akan kami lakukan besok saya akan menghadapi BPKP dengan pak sekda dan rombongan untuk meminta perhitungan aset ini untuk tindak lanjut pengelolaan aset,” ujarnya.
Perhitungan yang dimaksud yakni terkait kewajiban pemerintah dan kewajiban dari PT GCG. “Jadi ini clear, tetapi cleannya nanti. Kita tetap meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata dia.
Diketahui, mula ceritanya pemerintah Banyumas di tahun 80-an menyerahkan pengelolaan Kebondalem pada pihak swasta. Tentunya dengan perjanjian yang telah disepakati.
Persoalan menjadi rumit ketika pihak swasta menilai bahwa pemerintah tidak taat janji. Dari situlah sengkarut kasus hukum berlangsung. Kini pada akhirnya aset Kebondalem yang merupakan ruko, kembali ke pangkuan pemerintah.