Cilacap, serayunews.com – Ngopi bareng sambil main kartu remi, bisa jadi hiburan ringan yang mengasyikan hingga larut malam. Namun, hiburan bisa jadi persoalan apabila main kartu remi dibarengi taruhan. Seperti yang terjadi pada empat warga Cilacap ini.
Dari sebuah warung kopi yang berada di jalan Slamet Riyadi, mereka asik main kartu remi bertaruh rupiah. Malam yang kian larut membuat mereka terhanyut dalam permainan. Hingga nyaris dini hari, sejumlah anggota polisi tanpa seragam dari Polsek Selatan menyergap mereka. Kaget dan tak bisa berkutik, keempatnya pasrah digeladang ke Mapolsek Selatan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto mengatakan, kasus perjudian ini terungkap dari informasi masyarakat. Atas dasar tersebut, pada pukul 23.00 Senin (29/4/2019) sejumlah anggota langsung melakukan pengintaian di salah satu warung kopi yang sudah tutup.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada 4 orang yang sedang berjudi menggunakan kartu Remi jenis Thimik-Thimik. Sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai taruhan turut diamankan sebagai barang bukti. Keempat pelaku yang tertangkap diproses di Polsek Cilacap Selatan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Ke empat pelaku yang tertangkap diantaranya, tersebut adalah YTM (51), warga Jl. Slamet Riyadi Cilacap, MK (40), warga jalan Salya Gumilir Cilacap, MK (46) warga jalan Slamet Riyadi Cilacap, dan NS (41) jalan Slamet Riyadi Cilacap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukukam diatas 5 tahun penjara dan uang tunai sejumlah Rp.135.000,- yang digunakan sebagi uang taruhan dan 2 set kartu Remi warna merahyang digunakan sebagai alat bermain judi disita sebagai barang bukti.