
SERAYUNEWS-Kasus asmara terlarang antara pria 41 tahun dengan perempuan 18 tahun berujung pembunuhan terjadi di Sidareja Kabupaten Cilacap tahun lalu. Sang pria yakni Sunanto tega membunuh PW hingga akhirnya Sunanto diproses hukum dan divonis penjara 14 tahun pada Senin (11/4/2026) lalu.
Awal ceritanya, pria dan wanita yang jauh berbeda umur itu saling kenal melalui media sosial di pertengahan tahun 2025. Semenjak itu, Sunanto rajin mengirimkan gift dalam aplikasi dan memberikan uang mingguan kepada korban. Rayuan yang semula dianggap tanda sayang, justru berkembang menjadi ketergantungan emosional dan rasa memiliki yang berlebihan.
Keduanya diketahui sudah lima kali bertemu dan selalu di hotel yang sama di Sidareja untuk menghabiskan waktu bersama. Minggu (30/11/2025), pertemuan yang semula berjalan seperti biasa berubah menjadi tragedi ketika Sunanto menagih kepastian hubungan.
Ia meminta korban menikah dengannya. Namun penolakan korban memicu ledakan emosi. Tersangka yang merasa dimanfaatkan, marah dan melakukan serangan fatal hingga korban tidak terselamatkan.
Polisi menyebut motif pelaku dipicu rasa sakit hati, dan keyakinan bahwa pengorbanannya tidak dihargai. Sunanto yang sadar korban sudah tak bernyawa sempat panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan baygon. Namun upayanya gagal karena hanya muntah dan pingsan. Ia kemudian meminta pertolongan pihak hotel pada hari berikutnya.
Pada akhirnya Sunanto diproses hukum. Sampai kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang dipimpin Anton Budi Santoso memvonis Sunanto bersalah. Seperti dikutip dari website PN Cilacap, majelis hakim memvonis Sunanto 14 tahun penjara.