
SERAYUNEWS-Sidang perdana kasus pembunuhan pengacara asal Purwokerto yakni Aris Munadi sudah digelar pada (31/3/2026). Dalam sidang perdana itu, kedua terdakwa disidang secara terpisah. Dua terdakwa pembunuhan itu adalah kakak beradik Sayudi (43) dan Juwanto (36).
Dikutip dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Sayudi didakwa pasal 459 KUHP atau pasal 458 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dari pasal 459 KUHP adalah hukuman mati.
Sementara terdakwa Juwanto yang disidang secara terpisah diancam dengan pasal 459 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf B KUHP, atau 458 ayat 1 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP, atau pasal 270 KUHP.
Dalam sidang perdana seperti dakwaan JPU, yang menjadi eksekutor pembunuhan Aris adalah Sayudi. Sayudi berniat membunuh Aris untuk mendapatkan mobil Aris. Sayudi sedang membutuhkan uang.
Cerita mulanya, Sayudi dilaporkan ke Polresta Cilacap terkait penipuan. Kemudian, Aris yang merupakan pengacara melakukan pendampingan. Sayudi kemudian berniat membayar uang pada pihak yang melaporkannya terkait penipuan. Karena tak punya uang yang memadai, Sayudi berniat membunuh Aris untuk menguasai mobil milik Aris.
Aksi Sayudi pun terlaksana. Dia membunuh Aris di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut alamat Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap pada 22 November 2025. Selanjutnya, dengan bantuan Juwanto, jasad Aris dikubur di alas Kubangkangkung Cilacap.
Setelah sidang perdana pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya adalah pembuktian dari JPU pada 7 April 2026.