Semarang, serayunews.com
Komisioner KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul menyampaikan, dari rapat koordinasi dengan KPI Pusat penetapkan penundaan pelaksanaan ASO tanggal 10 Januari 2023.
“Salah satu alasan penundaan karena pertimbangan pesan Presiden RI Joko Widodo, agar pendistribusian Set Top Box (STB) gratis sudah di angka 90%,” ungkapnya, Selasa (10/1/2023).
Anas Syahirul mengungkapkan, bahwa KPID Jawa Tengah mendorong agar pendistribusian STB menjadi perhatian lebih serius oleh Kemenkominfo. Termasuk menjamin ketersediaan pasokan STB di pasaran, untuk masyarakat umum.
Wilayah yang sedianya akan ‘disuntik mati’ siaran televisi analog tahap ketiga di antaranya adalah Malang dan sekitarnya (Jatim 2). Lalu, Madiun dan sekitarnya (Jatim 9), Bali, Makassar, Banjarmasin, Medan, Palembang. Kemudian, termasuk wilayah layanan Jateng 7 yang meliputi Purwokerto, Cilacap, Brebes dan Purbalingga.
Anas Syahirul menambahkan, penerapan pelaksanaan ASO di wilayah layanan siaran juga harus berbarengan dengan kesiapan faktor pendukungnya. Terutama persoalan pendistribusian Set Top Box (STB), daya terima siaran digital hingga persoalan teknis lainnya.
Berkaca pada pelaksanaan ASO tahap kedua 2 Desember yang lalu, Anas berharap agar pelaksanaan ASO tahap 3 bisa lebih baik. Terutama menyangkut soal pendistribusian dan ketersediaan STB di pasaran. Kemudian soal dampak kematian siaran analog di daerah-daerah yang berdekatan dengan daerah yang menjalani program ASO.
“Pada penghentian siaran analog 2 Desember 2022 lalu, soal pendistribusian bantuan STB untuk masyarakat miskin dan minimnya ketersediaan STB di pasaran, masih menjadi masalah di Jateng. Sehingga, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itulah butuh komitmen yang lebih serius dari pemerintah pusat dan pemegang Mux, untuk menjamin pendistribusian dan ketersediaan STB di daerah yang akan melaksanakan ASO,” ungkap Anas Syahirul.
Sesuai regulasi, pendistribusian STB menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya dalam hal ini oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Maka sebaiknya ada koordinasi antara Kemenkominfo dengan Kemendagri agar kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah ditingkatkan sehingga membantu memperlancar persoalan ASO ini,” tambah Anas.
Di satu sisi, Anas Syahirul juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah pendistribusian STB yang disebutkan oleh Kemenkominfo. Padahal pendistribusian STB menjadi acuan penerapan ASO di suatu daerah. Terdapat beberapa daerah yang ternyata jumlah pendistribusian STB-nya tidak sesuai dengan angka dari Kemenkominfo.
“Misalnya di Solo katanya sudah 96 persen dalam pendistribusian bantuan STB, sehingga menjadi dasar penerapan ASO pada 2 Desember lalu. Ternyata, tidak sampai 50 persen pendistribusianmya. Dari sekitar 22.000 STB subsidi, baru sekitar 9.000 pendistribusiannya sebelum 2 Desember. Kita khawatir di daerah-daerah lain juga begitu, sehingga kami khawatir hanya klaim jumlah pendistribusian STB,” katanya.
Selain distribusi STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, lanjut Anas, harus memperhatikan juga pasokan ketersediaan STB untuk masyarakat umum di pasaran.
“Pada pelaksanaan ASO pada 2 Desember 2022 lalu, masih banyak toko yang kehabisan stok dan harganya mahal. Sehingga, masyarakat tak bisa menikmati siaran televisi digital,” tambahnya.
Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia mengatakan, pihaknya juga mendapati laporan aduan kesulitan akses di daerah-daerah yang belum masuk penerapan ASO, tetapi sudah tidak bisa menonton siaran analog. Sehingga banyak masyarakat yang daerahnya tidak bisa menikmati siaran analog, lantaran berdekatan dengan daerah yang masuk program penerapan ASO.
“Misalnya sebagian wilayah di beberapa Kabupaten/Kota seperti Jepara, Magelang, Blora dan lainnya. Padahal daerah itu belum masuk ASO, tetapi sudah ikut mati analognya. Ini harus ada solusinya oleh Kemenkominfo, sehingga tidak terjadi pada tahap ASO berikutnya,” kata Aulia.
Di sisi lain, Anas juga mempertanyakan rencana pembentukan ruang koordinasi antara Kemenkominfo dengan stakeholder di daerah dalam program ASO ini perlu dibuat ruang koordinasi semacam posko bersama sebagai sarana koordinasi di daerah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo telah menerapkan ASO secara bertahap. Tahap pertama pada 2 November 2022 lalu mulai dari Jabodetabek. Berlanjut tahap kedua pada 2 Desember 2022 menyusul Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Solo.