Purbalingga, serayunews.com
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutriono mengatakan, pihaknya rutin melakukan penertiban dan pembinaan anak sekolah dalam rangka cipta kondisi tibumtranmas.
“Dasarnya adalah Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 9 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga,” katanya, Senin (24/10/2022).
Sejumlah titik yang menjadi sasaran, yakni kawasan GOR Goentoer Darjono, Alun-alun Purbalingga, dan Curgecang Kuliner Center. Kegiatan tersebut, hanya sekitar satu jam saja.
“Ada belasan pelajar yang berkeliaran dan asyik nongkrong saat jam pelajaran, baik laki-laki maupun perempuan,” katanya.
Para pelajar yang kepergok, kena sanksi teguran. Setelah itu, mereka diminta untuk melafalkan Pancasila. Sayangnya, tidak semua pelajar lancar dan hafal teks Pancasila.