SERAYUNEWS– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik di Triwulan I 2024, tidak ada kenaikan. Tarif tenaga listrik itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dalam keterangannya membeberkan alasan tarif tetap tersebut. Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Indonesia memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 tetap.
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan, untuk menjaga daya saing para pelaku usaha. Selain itu, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi. Ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ungkap Jisman dalam keterangan tertulisnya di website, Rabu (27/12/2023).
Menurut Jisman, hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Bahwa, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi, mereka lakukan setiap 3 bulan.
Hal itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang mereka gunakan untuk Triwulan I Tahun 2024.
Parameternya adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Antara lain kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan, tarif tetap tenaga listrik juga bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” terang Jisman.
Pemerintah berharap, PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif. Selain itu tentunya tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.