
SERAYUNEWS – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 April.
Ujian ini menjadi salah satu evaluasi penting bagi siswa kelas VI sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Oleh karena itu, selain mempersiapkan materi pelajaran, peserta juga diwajibkan memahami tata tertib yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut mengacu pada Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan TKA secara nasional. Kepatuhan terhadap tata tertib menjadi kunci agar ujian berjalan tertib, adil, dan bebas dari kecurangan.
Setiap peserta TKA SD akan mengikuti ujian selama dua hari. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika.
Pelaksanaan dilakukan secara terjadwal dengan sistem sesi, sehingga siswa harus mengikuti waktu dan ruang ujian sesuai yang telah ditentukan.
Panitia menekankan bahwa setiap peserta wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sejak sebelum hingga setelah ujian berlangsung.
Agar pelaksanaan berjalan lancar, berikut tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta:
Tata tertib ini berlaku untuk seluruh peserta tanpa pengecualian. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi yang merugikan peserta.
Panitia juga mengelompokkan pelanggaran menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan peserta.
1. Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan ketidaktertiban administratif. Misalnya, peserta tidak duduk sesuai tempat yang telah ditentukan atau tidak mengisi daftar hadir saat ujian berlangsung.
2. Pelanggaran Sedang
Kategori ini mencakup kesalahan yang mulai mengganggu ketertiban pelaksanaan ujian. Contohnya adalah datang terlambat melebihi batas toleransi, tidak menitipkan barang yang dilarang, atau mengisi data identitas secara tidak lengkap. Selain itu, keluar ruangan tanpa izin atau tidak melaporkan kendala teknis juga termasuk pelanggaran sedang.
3. Pelanggaran Berat
Pelanggaran berat merupakan tindakan serius yang dapat mengakibatkan sanksi tegas. Contohnya adalah tidak membawa kartu peserta, menggunakan identitas orang lain, membuat keributan, hingga melakukan kecurangan seperti menyontek atau bekerja sama.
Selain itu, membawa perangkat elektronik, menggunakan alat bantu, hingga mendokumentasikan dan menyebarkan soal ujian juga termasuk pelanggaran berat.
Tindakan menggunakan joki atau bantuan pihak lain dalam mengerjakan soal menjadi salah satu pelanggaran paling serius dalam pelaksanaan TKA.
Demikian informasi tentang tata tertib TKA SD 2026. Semoga bermanfaat.***