SERAYUNEWS – Jelang dilaksanakannya ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di bulan Oktober 2024 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa aturan serta larangan bagi pelamar yang mengikuti ujian.
Hal tersebut wajib dipatuhi para pelamar. Sebab, mereka yang tak mengikuti aturan dan larangan itu, bisa dikenai sanksi.
Bahkan, pelamar juga dapat dinyatakan tidak mengikuti ujian SKD.
Lalu, apa saja aturan dan larangan tes tersebut? Berdasarkan surat pengumuman BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut informasi lengkapnya.
Beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh para peserta saat mengikuti tes SKD CPNS BKN, antara lain:
Peserta diharuskan hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum jadwal tes dimulai. Jika terlambat, peserta bisa tidak diizinkan mengikuti ujian.
Setiap peserta harus membawa dokumen tertentu, yaitu:
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan. Berikut beberapa ketentuannya:
Setibanya di lokasi, peserta wajib menyerahkan dokumen untuk keperluan verifikasi.
Sebelum ujian dimulai, peserta wajib mengikuti prosedur pengenalan wajah dan scan barcode agar mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). Pendaftaran ini juga akan ditutup lima menit sebelum ujian dimulai.
Semua barang yang tidak diperlukan selama ujian harus dititipkan di tempat yang sudah disediakan oleh panitia.
Selain wajib mematuhi beberapa aturan di atas, ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan pelamar yang mengikuti tes SKD, yaitu:
Peserta dilarang membawa atau menggunakan barang-barang berikut ke dalam ruang ujian:
Komputer yang disediakan hanya boleh digunakan untuk mengakses aplikasi CAT (Computer Assisted Test). Menggunakan komputer untuk tujuan lain dilarang keras.
Peserta dilarang berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
Peserta tidak diizinkan keluar dari ruang ujian kecuali mendapatkan izin dari panitia.
Makanan dan minuman tidak diperbolehkan dibawa ke dalam ruang ujian.
Peserta juga dilarang merokok di dalam ruangan ujian.
Menyebarkan soal, baik selama maupun setelah pelaksanaan tes, sangat dilarang.
Segala bentuk kecurangan, seperti menyontek, menggunakan alat untuk mengerjakan soal, dan lainnya bisa membuat peserta dinyatakan gagal seleksi atau dikenai sanksi berat.
Nah, demikian tadi informasi mengenai aturan dan larangan tes SKD CPNS BKN 2024.***