SERAYUNEWS – Masyarakat menantikan pengumuman resmi terkait libur Idul Fitri 2025. Momen ini menjadi kesempatan bagi banyak orang untuk mudik ke kampung halaman atau menikmati waktu liburan bersama keluarga.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 dengan durasi yang lebih panjang dibanding tahun sebelumnya.
Dengan adanya cuti bersama dan hari libur nasional, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dan kegiatan dengan lebih baik.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1017 Tahun 2024, No 2 Tahun 2024 dan No 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 libur Lebaran 2025 akan berlangsung selama 11 hari.
Jadwal libur ini lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya karena bertepatan dengan beberapa hari libur lainnya, seperti Hari Raya Nyepi dan akhir pekan.
Berikut rincian jadwal libur Idul Fitri 2025:
Senin, 31 Maret 2025
Cuti Bersama Lebaran 2025
Berdasarkan Keppres No 2 Tahun 2025, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama maka diberikan penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sebelumnya, ada libur dan cuti bersama Nyepi 2025. Tanggal Lebaran 2025 diapit oleh tanggal merah Hari Libur Nasional Nyepi Tahun Baru Saka 1947 beserta cuti bersama Nyepi sebelum Idul Fitri dan cuti bersama Lebaran 2025 setelah Idul Fitri.
Dengan begitu, pegawai dapat libur sejak tanggal berikut:
Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1947
Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
Total libur selama 11 hari ini memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau berlibur ke destinasi wisata favorit.
Sementara itu, aturan libur sekolah Lebaran 2025 terbaru tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2025, No 9 Tahun 2025, dan No 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa libur sekolah Lebaran 2025 akan dimajukan. Berdasarkan keputusan terbaru, jadwal libur sekolah akan berlangsung dari 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Siswa akan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025. Dengan demikian, libur sekolah tahun ini lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan waktu yang cukup bagi pelajar dan orang tua untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta, jadwal libur dan cuti bersama telah diatur dalam SKB 3 Menteri.
PNS dan PPPK diberi kebijakan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran 2025, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025.
Aturan FWA PNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 2 Tahun 2025. Dilansir dari laman Kementerian PANRB, penyesuaian waktu kerja tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan pergerakan arus mudik libur nasional Nyepi maupun Lebaran 2025.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Dengan durasi libur yang cukup panjang, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Libur Idul Fitri 2025 menjadi momen istimewa dengan durasi yang lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya cuti bersama dan libur sekolah yang telah ditetapkan, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih fleksibel.
Pastikan untuk memanfaatkan waktu libur ini dengan baik, baik untuk berkumpul dengan keluarga, beristirahat, maupun menikmati perjalanan mudik dengan nyaman dan aman.
***