
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara bakal lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan Alun-alun Banjarnegara untuk kegiatan hiburan. Penyelenggara yang dinilai melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan akan menjadi catatan dan berpotensi tidak kembali mendapatkan izin.
Kebijakan tersebut mencuat setelah pelaksanaan kegiatan Smesh Hepi di Alun-alun Banjarnegara yang sempat menimbulkan persoalan terkait dugaan komersialisasi dan sistem kewajiban pembelian rokok untuk dapat masuk ke arena.
Persoalan muncul setelah banyak masyarakat yang memprotes penggunaan Alun-alun Banjarnegara untuk komersialisasi, padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) jelas bahwa hal tersebut tidak diperkenankan.
Namun, pada kegiatan Smesh Hepi kemarin, banyak warga yang tidak bisa masuk karena harus membeli rokok dengan harga mulai dari Rp 20 ribu dan Rp 35 ribu. Hal ini menyebabkan sejumlah masyarakat memprotes keras pada pemerintah selaku pemberi izin kegiatan Alun-alun Banjarnegara.
Gejala tersebut bermula saat panitia melakukan penutupan atau blockade area Alun-alun Banjarnegara, namun saat dikonfirmasi pemberi izin, meraka menyebutkan blockade tersebut untuk pembatasan usia serta skrining penonton demi keamanan dan kenyamanan penonton di dalam arena.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perizinan Banjarnegara, Tursiman, mengatakan penggunaan Alun-alun Banjarnegara pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan nonkomersial. Karena itu, kegiatan hiburan tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh disertai aktivitas komersial.
“Sejatinya kegiatan ini memang sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Sesuai peraturan daerah, penggunaan Alun-alun Banjarnegara ini untuk nonkomersial, sehingga segala bentuk komersialisme tidak boleh dilaksanakan di alun-alun,” kata Tursiman.
Menurutnya, Pemkab Banjarnegara ke depan akan melakukan seleksi lebih ketat terhadap setiap permohonan penggunaan Alun-alun, termasuk melihat rekam jejak penyelenggara.
Hiburan, kata dia, masih dapat digelar di Alun-alun Banjarnegara selama bersifat nonkomersial. Sementara kegiatan yang memiliki unsur komersial dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memang diperbolehkan.
“Kalau sifatnya komersial, kita tidak perkenankan di alun-alun. Kegiatan komersial bisa dilakukan di tempat lain seperti Balai Budaya, area parkir stadion dan tempat lain yang memang diizinkan,” katanya.
Tursiman menambahkan, pelaksana kegiatan Smesh Hepi kini menjadi catatan Dinas Perizinan. Hal itu dilakukan sebagai bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada kegiatan berikutnya.
“Ke depan, kami harap semua penyelenggara mematuhi peraturan yang ada. Tentu saja penyelenggara dari kegiatan ini kita beri catatan khusus,” katanya.
Terkait adanya pemagaran di sekitar arena kegiatan, Tursiman menjelaskan bahwa sejak awal pihak penyelenggara menyampaikan pemagaran tersebut digunakan untuk proses skrining penonton.
Mengingat kegiatan berkaitan dengan produk rokok, pembatasan usia menjadi salah satu pertimbangan dalam pengamanan kegiatan.
“Kita tidak tahu informasi dalam teknis pelaksanaan. Yang pasti, izin diberikan karena pemohon menyebutkan kegiatan ini untuk nonkomersial atau gratis bagi masyarakat umum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penutupan area kegiatan bukan dimaksudkan sebagai mekanisme penjualan tiket ataupun kewajiban membeli produk rokok agar dapat masuk ke arena. Pemagaran dilakukan untuk kepentingan skrining, keamanan, serta pembatasan usia penonton.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Smesh Hepi, Rere, membantah adanya ketentuan penonton harus membeli atau menggunakan rokok untuk dapat masuk ke arena. Ia menegaskan, sejak awal kegiatan tersebut dibuka secara gratis untuk masyarakat.
“Sejak awal memang menggratiskan. Kita masih mencari oknum siapa yang melakukan seperti itu. Dari awal tidak ada yang namanya harus pakai rokok,” kata Rere.
Menurutnya, panitia justru lebih menekankan aspek keamanan dan kenyamanan penonton melalui pemeriksaan atau body checking sebelum memasuki area kegiatan. Bahkan, sejak pagi hingga siang hari akses masuk masih dibuka tanpa pemeriksaan. Pemeriksaan baru dilakukan ketika sistem pengamanan mulai diterapkan.
“Begitu awal kita melakukan body checking, semua sudah open dan boleh masuk. Jadi tidak ada yang namanya cek-cek harus beli rokok untuk masuk. Semuanya free untuk masuk dengan pengamanan dari tim kita untuk checking,” ujarnya.
Panitia juga mengaku telah menyampaikan kepada masyarakat melalui pengeras suara bahwa kegiatan tersebut dapat diikuti secara gratis.
“Dari awal pun kita dari tim sudah terinformasi, kita juga sudah membawa toa di luaran bahwa event ini gratis,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemkab Banjarnegara untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang digelar di ruang publik, khususnya Alun-alun Banjarnegara.
Pemkab menegaskan bahwa penggunaan Alun-alun memiliki ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara. Kegiatan hiburan dapat berlangsung, namun harus sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.
Bagi penyelenggara yang ingin menggelar kegiatan dengan konsep komersial, Pemkab Banjarnegara telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi yang dinilai lebih sesuai.
Langkah evaluasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara kegiatan agar sejak tahap pengajuan izin hingga pelaksanaan di lapangan, seluruh konsep kegiatan harus dijalankan sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, penggunaan ruang publik tetap dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati berbagai kegiatan hiburan tanpa mengabaikan aturan dan kepentingan umum.