SERAYUNEWS – Catat dan perhatikan aturan baru naik kereta api bagi ibu hamil. Aturan yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tentunya berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan para penumpang.
PT KAI terus menambah rute perjalanan ke berbagai daerah yang dibarengi dengan peningkatan fasilitas pendukung kenyamanan para penumpang. Kereta api menjadi moda transportasi andalan masyarakat saat ini.
Salah satu alasannya karena ketepatan waktu perjalanan serta mudah diakses. KAI pun terus menjaga keselamatan penumpang, termasuk dengan kenyamanan ibu hamil.
Ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang termasuk ibu hamil. Melansir dari laman resmi KAI, PT KAI menerapkan aturan bagi ibu hamil yang akan bepergian naik kereta api.
Hal-hal yang harus diperhatikan adalah usia kandungan, pendamping dewasa, hingga surat keterangan dari dokter. Adapun ibu hamil yang diperboleh naik kereta jarak jauh atau antar kota adalah 14-28 minggu.
Di luar usia kehamilan itu, ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat keterangan berisi informasi yang menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan dalam kondisi sehat, dan tidak ada kelainan dalam kandungan.
Meski usia kandungan 14-28 minggu, calon penumpang wajib didampingi oleh satu orang pendamping penumpang dewasa. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.
KAI juga mengimbau ibu hamil yang memiliki keluhan tertentu agar menghubungi petugas yang ada dalam perjalanan.
Demikian informasi tentang aturan naik kereta api bagi ibu hamil yang perlu dipahami dan diperhatikan.
***