SERAYUNEWS – Simak informasi aturan naik kereta api untuk anak-anak. Ada batasan usia anak bisa gratis naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membebaskan penumpang kategori anak usia di bawah tiga tahun dari biaya tiket. Penumpang dengan kategori infant itu bisa gratis tetapi tidak mendapatkan tempat duduk.
Itu artinya, anak harus dipangku oleh pendamping perjalanannya. Sementara itu, jika anak ingin duduk sendiri maka harus membeli tiket kereta.
Dengan begitu anak bisa mendapatkan tempat duduk sendiri. Penumpang yang duduk sendiri maka dikenakan tarif penuh
Berikut ini beberapa ketentuan tiket infant alias gratis untuk anak usia di bawah tiga tahun:
Adapun pembelian tiket kereta untuk anak di bawah tiga tahun kategori infant ini bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau laman kai.id.
Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan data penumpang infant. Saat membeli tiket orang dewasa, dilanjutkan mengisi kolom infant.
Kemudian nomor identitas penumpang infant dapat diisi dengan nomor Kartu Identitas Anak (KIA).
Selanjutnya, kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa.
Jika jumlah infant lebih banyak dari jumlah penumpang dewasa, maka penumpang infant sisanya dianggap sebagai penumpang dewasa dan dimasukkan dalam kolom dewasa.
Demikian aturan naik kereta api untuk anak dengan usia di bawah tiga tahun.
***