SERAYUNEWS – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menurut jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung pada 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.
Pengumuman peserta, jadwal serta lokasi ujian SKD telah diumumkan setiap instansi yang membuka pengadaan CPNS. Salah satu hal perlu diperhatikan adalah aturan pakaian peserta ujian CPNS 2024.
Saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024, peserta hadir menggunakan pakaian yang rapi dan sopan. Lantas bagaimana rincian aturannya?
Simak penjelasan aturan pakaian peserta ujian CPNS dan tata tertib yang berlaku. Peserta dapat memperhatikan baik-baik agar tidak terkena sanksi ataupun dinyatakan gugur pada SKD CPNS 2024 ini.
Salah satu persiapan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah pakaian dan sepatu yang dipakai. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta ujian SKD dan SKB CPNS 2024 wajib mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal. Pakaian yang digunakan harus sesuai dengan tata tertib yang telah ditentukan oleh BKN agar tidak mendapatkan sanksi.
Umumnya peserta menggunakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok kain berwarna hitam. Berikut ini rincian aturan pakaian peserta ujian CPNS 2024:
Peserta Seleksi Laki-laki:
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Sepatu tertutup warna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang
Peserta Seleksi Perempuan
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Sepatu tertutup berwarna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang.
Perempuan Berhijab:
– Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
– Sepatu tertutup berwarna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang.
BKN memberikan sanksi pelanggaran peserta seleksi. Hal ini berkaitan juga dengan aturan pakaian peserta ujian SKD CPNS 2024.
Apabila peserta memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan serta tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang juga dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS.
Peserta akan didiskualifikasi apabila melakukan kecurangan dalam bentuk apapun atau ketahuan menyebarkan soal seleksi melalui media apapun. Jangan sampai melakukan tindak kecurangan atau melanggar tata tertib yang diberlakukan.
Peserta dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar bisa mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Jadwal SKD CPNS 2024 dari BKN sebagai berikut:
– Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
– Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
– Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Demikianlah informasi aturan pakaian peserta CPNS 2024 yang hendak mengikuti SKD dan SKB. Peserta menggunakan pakaian yang telah ditentukan oleh panitia atau BKN agar bisa mengikuti seleksi.
***