SERAYUNEWS – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera berlangsung.
Acara sendiri bertempat di Gedung Nusantara, kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2024) pagi.
Biasanya, setelah pelantikan, ada pemasangan foto resmi presiden dan wakil presiden yang di lingkungan instansi sampai dengan satuan pendidikan.
Lantas, bagaimanakah aturan resmi mengenai pemasangan foto Presiden dan Wakil? Berikut serayunews.com sajikan ketentuan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Selanjutnya, ketentuan pemasangan foto presiden dan wakil presiden secara umum tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 UU No.24 Tahun 2009.
(1) Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
(2) Dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Berikutnya, melansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ukuran pemasangan foto presiden dan wakil presiden periode 2019 sampai dengan 2024.
Apabila sudah sesuai ukuran, foto berbingkai atau memakai pigura dengan baik dan rapi. Pemasangan foto presiden dan wakil presiden harap menyesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).
Meskipun, belum ada surat edaran sosialisasi foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI terbaru, prediksi ukuran tidak akan jauh beda dengan periode sebelumnya .
Sementara itu, beberapa aturan yang perlu kita perhatikan dalam pemasangan foto presiden dan wakil presiden, sebagaimana berpedoman dari laman Kemdikbud.
1. Lokasi Pemasangan: Sesuai Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009, lambang negara harus dipasang di gedung atau kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi, dan lembaga lainnya.
2. Posisi Foto: Foto resmi presiden dan wakil presiden harus terpasang sejajar, dengan posisi lebih rendah daripada lambang negara burung garuda.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa lambang negara berada di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.
3. Ukuran dan Bingkai: Ukuran foto dan bingkai harus sesuai dengan luas ruangan. Ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton dengan berat 260 gram dan empat warna offset.
Jika menggunakan kertas A2, tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3, tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm. Foto harus berbingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.
Demikian beberapa aturan mengenai pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
***