SERAYUNEWS – Masyarakat dapat mencermati daftar kereta api yang termasuk kereta bersubsidi. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyediakan tiket kereta api Public Service Obligation (PSO) untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak sedang.
Bagaimana cara mendapatkan tiket kereta api bersubsidi? PT KAI dalam rilisnya mengumumkan adanya ketentuan pembelian tiket kereta api PSO.
Dikutip dari Instagram Kementerian Perhubungan/Kemenhub RI (@kemenhub151), PSO atau Kewajiban Pelayanan Publik adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT KAI sebagai operator untuk meringankan tarif kereta api kelas ekonomi.
Dengan penarapan PSO tersebut, kereta api hadir dengan harga terjangkau untuk masyarakat. Keunggulan dari kereta api subsidi ini adalah harga tiket yang lebih murah. Pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan mobilitas masyarakat.
“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah,” terang Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam rilis yang dikutip SerayuNews.com.
Pelanggan setia KAI dapat mencermati daftar kereta api kategori kereta api subsidi PSO (Jarak Jauh & Menengah) berikut ini:
Anne menegaskan bahwa pelanggan yang ingin membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu kursi per identitas.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang membutuhkan,” tegas Anne.
Itu artinya pelanggan kereta api hanya diperbolehkan membeli satu tiket kereta api per identitas dalam satu perjalanan.
Demikianlah informasi aturan pembelian tiket kereta api subsidi atau PSO.
***