SERAYUNEWS– Aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, belakangan kembali ramai. Padahal, aturan itu sudah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Rektor UIN Prof Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto, Prof Ridwan menyampaikan, SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala sangat relevan. “Aturan ini bukan barang baru. Kita sudah mengalami masa pemberlakukan SE sejak 2022, ini tahun ketiga,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, perdebatan sudah pernah dilakukan, saat tahun SE Menteri Agama itu diterbitkan, pada Tahun 2022. “Perdebatan dan pertimbangan pemerintah melalui Kementeriam Agama melalui SE ini pastinya sudah mempertimbangkan maslahat, mudharat dan tentu urgensinya,” jelasnya.
Dijelaskan, jika dibaca secara keseluruhan dan seksama, SE Menteri Agama itu tidak melarang, akan tetapi mengatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musola. “SE itu bukan melarang, tetapi mengatur lalu lintas pengunaan pengeras suara, dihubungkan dengan lalu lintas kepentingan orang,” imbuh dia.
Namun, lanjut dia, pada kenyataan yang sama, kita dihadapkan dengan realitas bahwa penduduk di negeri ini bukan hanya muslim. “Pada titik inilah, kemudian komitmen kita untuk membangun kebersamaan di dalam perbedaan yang intinya adalah harmoni sosial,” jelas Prof Ridwan.
Menurutnya, SE Menteri Agama ini hadir sebagai upaya untuk melakukan harmonisasi sosial yang ujungnya adalah penghormatan atas kepentingan umat manusia dan umat beragama di Indonesia ini, sehingga perlu ada aturan. “Sekali lagi SE ini bukan melarang, tapi mengatur batasan-batasan penggunaannya,” tandasnya.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya aturan itu kita mengetahui batasan mana yang sekiranya syiar umat Islam terpenuhi. Namun demikian, hak-hak warga Negara Indonesia yang non Islam itu juga terpenuhi. Jadi, dari spirit lahirnya SE ini, untuk meneguhkan toleransi, meneguhkan penghormatan terhadap perbedaan dan ujungnya harmoni sosial.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menyebut, edaran mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam.