SERAYUNEWS – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) baru saja menekan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
PP tersebut mengenai Peraturan Peiaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Namun, Pasal 103 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja menuai polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan Pasal 103 Ayat (1), upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur lebih lanjut dalam Pasal 103 Ayat (4).
Mengacu ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Tak hanya penyediaan alat kontrasepsi, tetapi deteksi dini sampai dengan konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP No. 28/2024.
“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.
Hal tersebut antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta pelakunya adalah tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher memberikan tanggapan. Berikut responsnya mengenai polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam PP No. 28/2024.
Ia memberikan keterangan resminya kepada media di Jakarta, Minggu (4/8/2024). Kemudian, ia menegaskan bahwa aturan dalam PP yang bertandatangan pada tanggal 26 Juli 2024 itu perlu penjelasan lebih.
Jadi, kata Netty, tidak memberikan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty.
Netty pun mempertanyakan sebuah penyebutan. PP tersebut menyebutkan perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” tanya Politisi Fraksi PKS ini.
***