SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Aturan tersebut tercantum dalam KepmenPANRB No 634 Tahun 2024. Seperti kita ketahui, seleksi PPPK Tahap 2 ini ditujukan bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dalam KepmenPANRB tersebut teradapat penjelasan bahwa pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus memenuhi kriteria tertentu. Lantas, apa sajakah yang masuk dalam aturan tambahan? Mari simak penjelasan berikut ini.
Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu cek jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 Tahap 2 agar paham setiap tahapannya.
Selanjutnya, berikut aturan tambahan PPPK 2024 Tahap 2 yang pemerintah tetapkan.
1. Merupakan tenaga non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang:
– tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
– tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; dan
– belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Calon pelamar PPPK tahap 2 yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS, atau yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN tersebut, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
3. Melamar pada jabatan:
– Pengelola Umum Operasional;
– Operator Layanan Operasional;
– Pengelola Layanan Operasional; dan
– Penata Layanan Operasional.
4. Kebutuhan pelamar diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPANRB.
Sebelumnya, orang yang dapat melamar PPPK 2024 Tahap 2 adalah tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, dan lulusan PPG yang bekerja di instansi daerah yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sementara itu, berikut adalah aturan lolos seleksi yang diatur lebih lanjut dalam KepmenPANRB No 634 Tahun 2024.
Demikian, aturan tambahan kriteria pelamar PPPK 2024 Tahap 2. Perhatikan yang menjadi ketentuan terbaru agar bisa lolos dalam seleksi ini.
***