SERAYUNEWS – Audiensi terkait persoalan pembangunan perumahan Shappire Mansion, di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas berjalan alot, Senin (26/5/2025). Bertempat di Hotel Magnum, audiensi berlangsung sekitar 3 jam.
Dihadiri oleh pihak-pihak terkait, mulai dari Pemdes, Polisi, TNI, Kejaksaan, Camat, Kesbangpol, Developer, Warga, serta Yayasan Tri Bhata Pratista (Tribhata) yang mendampingi masyarakat.
Pertemuan tersebut bersifat terbatas. Selain perwakilan, puluhan warga Karangrau menunggu di halaman hotel yang beralamat di Jl Soepardjo Rustam Sokaraja.
Ditemui usai acara, perwakilan developer dari PT Lingkar Jati Permai, Ikbal, menyampaikan sebagai perusahaan pastinya ada Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat.
“Kalau selema buat masyarakat, yang bisa kita laksanakan, kaitannya dengan CSR akan kita penuhi, makam akan kita penuhi,” katanya, Senin (26/05/2025).
Mengenai tuntutan masyarakat untuk dibangun lapangan sepakbola, menurut Ikbal, itu merupakan isu lama. Tetapi dalam perjanjian awal saat itu, developer menyanggupi untuk membangun lapangan indoor, bukan lapangan sepakbola outdoor.
“Itu sudah terjadi kesepakatan, di tahun 2017 bulan Desember, itu ada berita acaranya antar kita dengan Pemdes, dan sudah oke. Tapi ini dibuka lagi, tapi intinya kita siap diskusi lah,” ujarnya.
Sedangkan mengenai tanah untuk makam, Ikbal memastikan akan segera dipenuhi. Hanya saja saat ini tinggal menunggu pihak desa yang menunjuk lokasi mana yang akan dijadikan tanah pemakaman.
“Kan kita diwajibkan dua persen, itu kita siapkan. Realisasi segera, jadi nanti, dari Pemdes untuk menunjuk titik lokasinya dimana. Soalnya kalau lahan untuk makan tidak bisa sembarangan. Makanya dari Pemdes nanti menentukan dengan yang punya (lahan), dealing,” kata dia.
Kades Karangrau, Sugiono, menyampaikan bahwa mengenai lapangan, itu belum terjadi sekepakatan. Pemdes mewakili masyarakat mengajukan penawaran ke developer untuk pembuatan lapangan sepakbola.
“Kami tetap bertahan untuk pembuatan lapangan outdoor,” kata dia.
Dia menyampaikan, kebutuhan lahan yang diperuntukan untuk membuat lapangan sepakbola di Desa Karangrau ada tiga titik.
“Intinya ada tiga tempat yang bisa untuk luas lapangan. Tapi kami belum bisa tentukan yang mana, tergantung hasil musyawarah nanti seperti apa,” katanya.
Mengenai penyediaan tanah untuk makam, Pemdes telah menyepakati. Nantinya Pemdes akan menerima hanya status lahannya. Kalau urusannya pembelian, itu urusannya pengembang dan penjual,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Tribhata, Nanang Sugiri menyoroti hal lain, selain soal tuntutan warga untuk perluasan tanah makam dan pembuatan lapangan, yakni soal nilai tukar tanah desa yang dilakukan oleh pengembang yakni PT Linggar Jati Permai.
Proses tukar guling tanah desa itu terjadi di tahun 1997. Tanah desa bengkok seluas 94 ribu meter persegi ditukar dengan luas 103 ribu meter persegi, yang terdapat di dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kembaran dan Sumbang.
“Berkaitan dengan permintaan warga untuk tanah makam dan lapangan, yang perlu diwaspadai dari pengembang adalah kata kompensasi, CSR atau dana sosial, kami tidak sepakat. Aset desa nilainya harus disetarakan,” kata dia.