SERAYUNEWS – Tribhata Banyumas mendesak Pemkab untuk memberikan langkah kongkret, terkait penyelesaian persoalan Shappire Mansion, di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pasalnya, polemik mengenai tukar guling tanah desa terus bergulir. Namun sejak digelar audiensi oleh Kecamatan Sokaraja, pada 26 Mei 2025 lalu telah, hingga kini Tribhata belum menerima berita acara hasil pertemuan tersebut.
Sehingga, saat ini warga desa menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemkab Banyumas dan menuntut audiensi terbuka terkait proses tukar guling lahan yang dinilai tidak transparan.
Juru Bicara Tribhata Banyumas, Tonggor H Tamba SH, selaku kuasa hukum warga Karangrau, menyampaikan tidak ada dokumen resmi tersebut memicu keresahan warga. Sejak 14 Juni 2025, sebanyak 300 warga telah menandatangani petisi mosi tidak percaya terhadap Pemkab Banyumas.
“Petisi ini sebagai bentuk kekecewaan karena tidak adanya kejelasan dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan,” kata Tonggor, Senin (07/07/2025).
Guna mendesak Pemkab untuk memberikan tindak lanjut, pada 30 Juni 2025 Tribhata mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Banyumas yang dilampiri dengan petisi warga, meminta agar segera digelar audiensi.
Pemkab menjadwalkan audiensi bersama Bupati pada 14 Juli 2025 mendatang, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh perwakilan warga Karangrau.
“Kami menyambut baik tanggapan Pemkab dan berharap dalam audiensi nanti, aspirasi warga benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” ujar Tonggor.
Disampaikan Tonggor, beberapa tuntutan warga antara lain permintaan appraisal ulang terhadap lahan yang menjadi objek tukar guling, permintaan transparansi terkait proses tukar guling yang terjadi sejak 1997, serta pemenuhan kebutuhan warga akan fasilitas publik seperti lapangan sepak bola dan perluasan tanah makam.
Tonggor juga menegaskan, jika melalui jalur diplomatis tidak ada hasil yang memuaskan, warga siap menempuh jalur hukum.
“Kalau aspirasi warga terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke Kejaksaan Agung atau bahkan KPK,” kata dia.
Tonggor menambahkan, bahwa warga menilai bahwa dugaan selisih nilai dalam proses tukar guling lahan melanggar prinsip dasar pertukaran aset negara yang nilainya harus setara. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan keputusan yang jelas agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai regulasi.