Banjarnegara, serayunews.com
Usulan para kepala desa di Banjarnegara ini, seiring dengan adanya wacana pemerintah pusat terkait moratorium Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Renda Sabita Noris, Kepala Desa Purwonegoro mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penundaan Pilkades dari tanggal 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal tersebut, tentunya berkaitan dengan masa jabatan kepala desa di Banjarnegara yang jabatannya berakhir pada 30 April 2024. Jika rencana moratorium tersebut berlaku, maka akan terjadi kekosongan jabatan kades di Banjarnegara sebanyak 57 desa.
“Kami berharap pilkades di Banjarnegara bisa berlangsung sebelum pelaksanaan moratorium,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah tetap melaksanakan penundaan pilkades, tentu akan berdampak dengan kekosongan jabatan kepala desa yang cukup lama. Walaupun, nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) dari ASN.
Namun hal itu kurang efektif, karena Pj Kades biasanya bukan dari warga sekitar. Selain itu, kewenangannya terbatas dan tidak bisa melakukan kebijakan yang situasional.
“Kekosongan jabatan kepala desa yang nantinya diisi oleh Pj, akan memunculkan problem dan berpengaruh kepada pemilu. Karena kami juga khawatir akan terjadi konflik horizontal,” katanya.
Menanggapi hla tersebut, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyambut baik usulan dari para kepala desa ini. Dia juga mengatakan, akan berupaya membantu untuk meneruskan usulan para kades dengan melakukan koordinasi dan komunikasi ke pemerintah pusat.
Akan tetapi, dia mengingatkan para kades bahwa keputusan akhir tetap ada di tingkat pusat.
“Pemkab siap menyampaikan usulan ke pemerintah pusat, ini bentuk ikhtiar kita. Namun jika tidak disetujui, tetap kita laksanakan kebijakan tersebut,” katanya.