SERAYUNEWS— Soekiman Wirjosandjojo adalah yang pertama kali memperkenalkan istilah tunjangan hari raya (THR). Dia adalah tokoh Partai Masyumi yang membawa THR dalam program kerjanya saat menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6 pada tahun 1951.
THR baru bertujuan untuk pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS). Awalnya THR dalam bentuk pinjaman (kasbon) yang harus pegawai kembalikan dengan cara potong gaji.
Akhirnya, THR dalam bentuk persekot bukan pinjaman mulai ada melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Sayangnya, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan buruh atau pekerja swasta.
Sejak ide THR tercetus dan hanya untuk PNS, kaum buruh menuntut pemerintah untuk memberikan THR yang sama seperti kepada PNS. Kaum buruh melakukan aksi mogok, menilai pemerintah pilih kasih dan kurang memperhatikan kaum buruh.
Aksi mogok buruh dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh nomor satu di Indonesia masa orde lama.
SOBSI bergerak berdasarkan teori Marxisme, banyak pula anggota PKI yang jadi anggota SOBSI. Tak heran, SOBSI orang anggap salah satu onderbouw PKI.
Akhirnya, atas desakan buruh, pada 1954, Menteri Perburuhan menjawab protes buruh dengan mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah lebaran yang sifanya hanya imbauan.
Para buruh tak puas, SOBSI terus mendesak agar Pemerintah mengeluarkan peraturan yang adil. Baru kemudian pada 1961, pemrintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perburuhan yang mengubah hadiah Lebaran yang semula imbauan menjadi bersifat wajib.
Perjuangan SOBSI sangat menguntungkan buruh, tetapi kiprah SOBSI harus berakhir di tahun 1966. Presiden Soeharto yang anti-komunis membubarkan SOBSI karena dia anggap dekat dengan PKI. Banyak anggotanya yang ditangkap dan ditahan tanpa bukti pengadilan.
Akhirnya, pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan menyempurnakan aturan hadiah lebaran ini. Istilah hadiah Lebaran berubah menjadi tunjangan hari raya (THR), seperti yang masyarakat kenal sekarang.*** (O Gozali)