SERAYUNEWS– Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, kembali mengingatkan kepada pengurus partai politik peserta pemilu 2024, untuk menaati aturan main kampanye. Sebab, jika melanggar curi start kampanye, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda Rp 12 Juta, sesuai UU no 7 tahun 2017 pasal 492.
Hal tersebut disampaikan Endro Wibowo Aji, anggota Bawaslu Banjarnegara divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas, Kamis (22/6).
“Masa kampanye baru mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024 mendatang. Dan sebelum masuk kampanye, ada waktu yakni sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol,” katanya.
Dalam upaya pencegahan dan pengawasan termasuk curi start kampanye, Bawaslu sudah menyurati semua ketua parpol di Banjarnegara agar menaatinya. Parpol boleh sosialisasi atau pendidikan politik, kata dia, dengan cara pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya.
Selain itu, boleh juga menggelar pertemuan terbatas dengan sebelumya melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU maupun Bawaslu.
“Bawaslu sudah pernah mengirimkan surat berisi imbauan kepada semua ketua parpol. Kami harap semua bisa mematuhinya, agar tidak muncul pelanggaran,” katanya.
Terkait banyaknya baliho atau baner tertentu, kata dia, itu merupakan kewenangan dari DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, apakah baliho atau baner tersebut sudah berijin atau belum.
Terpisah, Ketua Panwascam Banjarnegara, Agus Purwoto mengatakan, di wilayah pengawasan Kecamatan Banjarnegara memang sudah banyak baner dan baliho terkait dengan politik.
“Kami masih melakukan inventarisir keberadaannya saja l, karena belum memasuki masa kampanye,” katanya.