Cilacap, serayunews.com
Kata Awaluddin, aturan itu harus dipatuhi, kecuali ada tugas Binwil yang tetap diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Menurutnya, bagi ASN yang diketahui melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Adapun sanksi tersebut dapat dilakukan penarikan fasilitas dinas. Namun, Awaluddin akan melihat terlebih dahulu tingkat kesalahan para oknum ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
“Minimal sanksi teguran, kan kita panggil dulu lalu diberikan hak klarifikasi. Nanti bisa diketahui sejauh mana kesalahannya, baru bisa diputuskan sanksinya,” ujarnya kepada serayunews.com, Senin (25/4/2022).
Selain itu, ditegaskan Awaluddin, cuti bersama Lebaran dimulai dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Sehingga jika melebihi dari ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi tegas kepada para pembolos di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran.
“Nanti di hari pertama kerja kami akan sidak di beberapa OPD, jika ada yang ketahuan membolos akan ada sanksi tegas menanti. Bahkan akan berpengaruh pada menurunnya tunjangan kinerja,” jelasnya.