Purwokerto, Serayunews.com- PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat ada sebanyak 107 perlintasan sebidang Kereta Api yang tidak terjaga. Ratusan perlintasan tak berpalang pintu tersebut berada ditujuh Kabupaten wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto merinci, total ada 208 perlintasan KA di Daop 5. Dari jumlah tersebut, yang dijaga oleh KAI sebanyak 62 perlintasan, dijaga oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 39, dan tidak terjaga sebanyak 107 perlintasan.
“107 yang tak terjaga di Kabupaten Banyumas ada 12, Brebes ada 3, Ciamis ada 2, Cilacap ada 45, Kebumen ada 16, Purworejo ada 7 dan Kabupaten Tegal ada 22,” ujar dia, Senin (12/10).
Supri menambahkan, dari 107 perintasan sebidang tersebut, 91 merupakan perlintasan resmi dan 16 merupakan perlintasan ilegal yang tersebar di beberapa Kabupaten.
“Yang ilegal itu di Cilacap ada 9, Brebes 3, Tegal 2, Purworejo 1, dan Banyumas 1,” kata dia.
Sementara itu, mengutip dari pernyataan VP Publik Relations KAI, Joni Martinus, Supriyanto menjelaskan total di Indonesia ada 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.
“Pada tahun 2020, sampai awal Oktober ini, KAI sudah menutup 124 perlitasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan kerja KA,” ujarnya.
Sebagai langkah menanggulangi hal tersebut, pihak PT KAI terus melakukan sinergitas bersama pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Sementara disisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten,” kata dia.