SERAYUNEWS – Bejat, begitulah kata yang tepat untuk kelakuan seorang ayah tiri berinisial R (46). Warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas itu tega menyetubuhi anak tirinya berinisial LS (16). R melakukan aksi tersebut selama enam tahun, sejak LS masih berusia 10 tahun. Namun, perbuatan tersebut berhasil terhenti setelah R dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini R telah mendekam sebagai tahanan di penjara.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kasus bejat tersebut berhasil terungkap setelah LS bercerita kepada kakak kandungnya. LS bercerita, bahwa selama enam tahun ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Kakak kandung korban yang berinisial EE (38), berdomisili di Kabupaten Purbalingga kemudian merasa geram dan melaporkan R kepada pihak kepolisian.
“Setelah kami mendapati laporan tersebut, kemudian kami langsung menindaklanjutinya dan mengamankan R pada hari Rabu (24/1/2024) lalu di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar dia, Selasa (30/1/2024).
Setelah penangkapan, terungkap bahwa R terakhir melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. “Saat dia meminta korban untuk masuk ke dalam kamar dan memijat kaki pelaku. Hingga kemudian saat ibu korban pergi dari rumah, pelaku kemudian melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu menurut keterangan korban, perbuatan pelaku sudah sejak dia berusia 10 tahun. Korban mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku jika sampai lapor ke ibunya perihal tindakan bejat pelaku. “Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu. Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal itu seperti dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. R terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.