SERAYUNEWS – Pada tahapan Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Banyumas memiliki 5.587 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS, butuh 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu pemungutan dan penghitungan suara.
“Masa kerja mereka (KPPS, red) sebulan,” kata Komisioner KPU Banyumas, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan, Senin (11/12/2023).
Seleksi anggota KPPS mulai di buka hari ini, sampai 20 Desember 2023 mendatang. Para anggota KPPS di Banyumas ini akan mendapatkan upah atau gaji, karena bertugas membantu dalam tahapan Pemilu.
“Gaji Ketua KPPS itu Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta,” katanya.
Pembentukan KPPS, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Pelaksanaanya secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.
Berikut Syarat Calon Anggota KPPS:
Warga negara Indonesia.
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota. Harus membuktikannya dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah jalani pidana penjara 5 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat Pendaftaran.
Daftar Riwayat Hidup.
Fotokopi KTP Elektronik.
Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Pas Foto 4 X 6.
Surat Pernyataan Bermaterai.
Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik yang mencantumkan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolesterol.
Jadwal Pendaftaran:
Penerimaan Pendaftaran: 11 Desember hingga 20 Desember 2023. Berkas Seleksi:
Semua berkas pendaftaran diserahkan kepada PPS di wilayah masing-masing.